Sara Connor Pelaku Pembunuhan Polisi di Pantai Kuta Menghirup Udara Bebas Hari Ini

Warga negara Australia ini adalah salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/ Rizal Fanany
Tersangka pembunuh Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor saat dikonfrontir di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (2/9/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sara Connor, pelaku pembunuhan polisi Aipda I Wayan Sudarsa di Pantai Kuta tahun 2016 silam dijadwalkan menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar hari ini, Kamis (16/7/2020).

Warga negara Australia ini adalah salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016.

Ibu dua anak ini divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar setelah keduanya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.

Tim kuasa hukum Sara Connor, Edward Pangkahila dan Sienny Karmana tampak sudah datang di lapas sekitar pukul 07.30 Wita.

Keduanya langsung memasuki Lapas Perempuan Denpasar.

"Saya pikir keluarganya (Sara Connor) akan benar-benar bahagia. Tetapi saya tidak tahu rencana ke depan akan seperti apa," jelas Sienny Karmana.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan pihak keluarga sangat antusias setelah 4 tahun menantikan kebebasan Sara Connor.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 07.45 Wita petugas dari imigrasi dan kemenkumham tiba di Lapas Perempuan Denpasar

Merengek Ingin Kembali ke Australia

Dalam persidangannya pada awal 2017 silam, Sara Connor sempat merengek ingin pulang ke Australia. 

"It's so long. I wanna go home (ini sangat panjang. Aku ingin pulang)," ujarnya sembari merengek, Selasa (10/1/2017) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. 

Di samping itu, Sara juga mengaku cukup kecewa.

Ia mengaku, lelah dengan persidangan ini.

Ia ingin segera cepat selesai.

"Saya ingin ini segera selesai," tegasnya di hadapan Majelis Hakim kepada penterjemahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved