Berita Bali
Buka Kuota 80 Pemohon, Imigrasi Ngurah Rai Bali Gelar Layanan Paspor Merdeka
Dalam dua hari kegiatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memproses 41 permohonan paspor
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan Layanan Paspor Merdeka pada akhir pekan lalu telatnya pada Sabtu dan Minggu 23–24 Agustus 2025 di Benoa Square, Kuta, Badung, Bali.
Program ini diadakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
“Layanan Paspor Merdeka merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan akses layanan publik di momen peringatan Hari Kemerdekaan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, Senin 25 Agustus 2025.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor dengan kuota 40 pemohon per hari atau total 80 kuota selama dua hari pelaksanaan.
Baca juga: Komplotan Bule Perampok Money Changer di Badung Dibekuk, Gunakan Paspor Palsu Ngaku Petugas
Dalam dua hari kegiatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memproses 41 permohonan paspor, dengan rincian sebagai berikut:
-23 Agustus 2025: 26 permohonan, terdiri dari Paspor Baru Elektronik 5 Tahun (10 pemohon), Paspor Baru Elektronik 10 Tahun (5 pemohon), Paspor Penggantian Elektronik 5 Tahun (3 pemohon), dan Paspor Penggantian Elektronik 10 Tahun (8 pemohon). Dari jumlah ini, 5 permohonan dinyatakan pending karena kekurangan berkas.
-24 Agustus 2025: 15 permohonan, terdiri dari Paspor Baru Elektronik 5 Tahun (8 pemohon), Paspor Baru Elektronik 10 Tahun (2 pemohon), Paspor Penggantian Elektronik 5 Tahun (3), dan Paspor Penggantian Elektronik 10 Tahun (2 pemohon). Sebanyak 2 permohonan masih pending karena berkas belum lengkap.
Meski kuota layanan dibuka untuk 80 pemohon, jumlah yang hadir dan diproses mencapai 41 orang.
Pemohon yang berkasnya belum lengkap diberi kesempatan untuk segera melengkapi dokumen agar proses penerbitan paspor dapat dilanjutkan.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.