Berita Bali
DPRD Bali Optimis Raperda Dapat Atur KTP Driver Jadi Domisili Bali, Suyasa : Bukannya Rasis
Rapat tersebut membahas enam tuntutan dari Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — DPRD Bali adakan rapat terkait Raperda Provinsi Bali tentang angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai 3 Kantor DPRD Provinsi Bali pada, Selasa 16 September 2025. Rapat tersebut membahas enam tuntutan dari Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.
Enam tuntutan tersebut diantaranya, Pertama, agar dilakukan pembatasan kuota mobil taxi online di Bali. Kedua, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor - vendor angkutan sewa khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor. Ketiga, membuat standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus. Keempat, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali. Kelima, mewajibkan mobil pariwisata ber-nopol Bali (Plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. Dan keenam, melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.
Baca juga: Pansus Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Bali Akan ke Jakarta Bahas Raperda
Baca juga: FOKUS Penanganan Pasca Banjir, Bupati Jembrana Tekankan Langkah Cepat, Pemulihan & Mitigasi Bencana
Ketua Komisi III DPRD Bali sekaligus Ketua Pansus Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata I Nyoman Suyasa mengatakan keenam tuntutan tersebut telah masuk dalam komposisi Raperda tersebut. Salah satu yang paling urgent terkait besaran tarif, kemudian permasalahan domisili KTP Bali yang dinilai sangat penting itu.
“Itu esensi yang harus kita sampaikan ke pusat. Dan juga terkait dengan ada, apa namanya, fitur-fitur untuk tarif-besaran tarif itu usulannya lokal dan asing itu juga menjadi sangat krusial sekali,” jelas, Suyasa.
Ia pun sangat optimis dapat memberlakukan driver pariwisata ber-KTP Bali dan bukan berarti rasis dan dikriminasi.
LSaya sangat optimis karena KTP itu seperti saya sampaikan tadi. Bukan berarti itu masalah rasis atau masalah diskriminasi. Tapi KTP itu hanya beralamat di Bali gitu maksudnya. Jadi bedakan itu, itu sangat sensitif. Jadi orang luar ya tentunya orang luar itu maksudnya bisa bekerja di Bali gitu maksudnya. Nomor NIK tidak berubah,” imbuhnya.
Terkait sertifikasi serta kuota juga penting sebab dari tahun ke tahun belum ada kejelasan berapa kuota driver. Menurutnya, sebagus apapun Perda tersebut, jika tidak ada pengawasan, pelaksanaan di lapangan maka akan sia-sia juga. Maka dari itu, pengawasan yang lebih penting dan menjadi domain Dinas Perhubungan, Satpol PP serta Polisi. Sementara skema untuk berbadan hukum akan diatur dalam Perusda atau koperasi. Pengoperasian secara menyeluruh, akan diatur dan dilaksanakan oleh pihak Koperasi atau Perusda sesuai dengan usulan.
Penambahan sanksi itu harus jelas apakah nantinya bentuk sanksi ringan, sedang, dan berat. Kalau sebelumnya sanksinya administrasi saja dan ringan. Sekarang akan dipertegas karena Perda ini dan tentunya pasti sanksinya lebih tegas dan lebih berat.
“Dengan perda ini kan jadi nanti kan diatur dalam lerda ini Dari permasalahan-permasalahan kemarin kan belum ada Perda yang mengatur Sehingga belum punya kekuatan hukum. Nah ini dari segi sanksinya sudah ada sekarang,” tutupnya.
KAPOLDA Bali Minta Maaf Ihwal Kasus Intimidasi Jurnalis di Bali dalam Peliputan Aksi Demo! |
![]() |
---|
GWK Bali Siap Jadi Tuan Rumah, Ribuan Orang Ikuti Lari dan Bersepeda Kelilingi Ikon Pariwisata |
![]() |
---|
Adakan Rapat Paripurna Keempat, DPRD Bali Apresiasi Pendapat Gubernur Pada Raperda |
![]() |
---|
87 Persen Kasus HIV AIDS Ditemukan di Usia Produktif, KPA Bali Ingin Memastikan Hal Ini |
![]() |
---|
Pengprov PBPI Bali Langsung Ngegas Target Juara Umum PON 2027 Usai Resmi Dikukuhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.