Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Pansus Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Bali Akan ke Jakarta Bahas Raperda 

Rapat tersebut diikuti Pansus Raperda  angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Bali dipimpin oleh, Wakil Ketua I DPRD Bali.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
DPRD Bali adakan rapat terkait Raperda Provinsi Bali, tentang angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai 3 Kantor DPRD Provinsi Bali pada, Selasa 16 September 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR DPRD Bali adakan rapat terkait Raperda Provinsi Bali tentang angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai 3 Kantor DPRD Provinsi Bali pada, Selasa 16 September 2025. 

 

Rapat tersebut diikuti oleh Pansus Raperda  angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Bali dipimpin oleh, Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa. 

 

Terdapat poin penting dalam diskusi mengenai KTP driver, penerapan sanksi dan juga tarif. Disel menjelaskan, untuk langkah selanjutnya ia akan ke Jakarta besok, Rabu 17 September 2025 bertemu dengan Kemendagri melakukan koordinasi terkait Raperda ini. 

Baca juga: FOKUS Penanganan Pasca Banjir, Bupati Jembrana Tekankan Langkah Cepat, Pemulihan & Mitigasi Bencana

Baca juga: 4 Tersangka Anak di Bawah Umur,14 Tersangka Unjuk Rasa Anarkis di Bali Komunikasi Via Grup Telegram 

“Semoga tidak ada kendala karena bagaimanapun mereka juga bagian dari perhubungan masyarakat selalu dan pernah berkecimpung di dunia perwisata itu sendiri. Jadi, baik KTP, sanksi, dan sebagainya itu merupakan sebuah kekhawatiran mereka tentu wajib kita perjuangkan sesuai dengan Undang-Undang Provinsi Bali yang kita miliki,” kata, Disel. 

 

Dikatakan juga, Dewan menyepakati driver online pariwisata yang beroperasi di Bali harus ber-KTP Bali. Menurut Disel, NIK driver tidak perlu dirubah hanya berubah perpindahan domisili driver. Dukcapil terangnya juga telah menjelaskan tidak ada persoalan mengenai hal tersebut, sepanjang driver mempunyai niat yang baik untuk melakukan usaha, bergabung di dalam Taksi Bali untuk mencari kue di Bali

 

“Artinya kita sepakat berjuang untuk diskusikan dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, apa hasilnya nanti kita akan kembali mengundang mereka seperti yang saya katakan ini dalam harmonisasi pasal BAB dan yang lainnya. Sehingga akan menjadi suatu kesepakatan bersama antara Undang-Undang, aplikator, dan para pengguna daripada terhubung masyarakat itu yang selama ini terjadi kesenjangan antara satu dengan yang lainnya,” bebernya. 

 

Ketika disinggung apakah Raperda ini tidak ada kesan tumpang tindih dengan aturan-aturan pusat dan aturan daerah, Disel mengatakan akan memperjuangkan hal khusus ini lebih dulu. Ia pun merasa optimis dengan Raperda ini. 

 

Mengenai sanksi administratif, Ketua Pokli DPRD Bali, A.A Sudiana mengatakan sanksi akan dibuatkan dalam delik dan dilihat masuk dalam perlindungan masyarakat. 

 

“Kalau tanpa ada norma delik pidananya disangsi, nggak bisa kita buat. Nah, supaya dia sinkron, maka kita buatkan dulu masuk dia. Saya kira di perlindungan masyarakat itu bisa masuk,” ucap, Sudiana. 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved