Selama Juli 2020, Polresta Denpasar Ungkap 14 Kasus Narkotika, Salah Satu Tersangka Oknum TNI

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Tercatat ada 14 kasus yang berhasil diungkap dengan 16 tersangka yang ditangkap di wilayah hukum Polresta Denpasar dari awal bulan Juli 2020 atau selama dua minggu terakhir.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat dan Kasubbag Humas Iptu Reza Hafidz.

Pada hari ini Jumat (17/7/2020) pukul 11.20 wita pun merilis kasus tindak pidana narkotika yang diungkap jajarannya.

"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus narkotika. Ada 14 kasus dan 16 orang tersangka yang berhasil kita amankan," ujar Kombes Pol Jansen.

Polres Tabanan Gandeng FKUB Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah

Inggris Bongkar Jaringan Mata-mata Rusia yang Curi Data Riset Vaksin Corona, Ini Respon Moskow

Sara Connor Pulang ke Australia Hari Ini, Gunakan Paspor Emergency

"Dari jumlah barang bukti yang kita temukan ada sabu 85,77 gram, ekstasi 9 butir, ganja 432,39 gram dan tembakau sintetis 3,44 gram," lanjut Kapolresta Denpasar.

Adapun dalam kasus ini, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat menyebutkan barang bukti yang berhasil disita dibagi dalam dua kategori.

Untuk barang bukti narkotika yang jumlah besar didapatkan dari tersangka bernama Agung (32) mantan oknum TNI bersama rekannya Miftahul (28).

Kedua orang tersebut diringkus di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali dengan terbukti membawa ganja seberat 427,51 gram.

Tersangka lain, Maximus (45) yang diringkus di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat bersama barang bukti sabu-sabu seberat 42,83 gram.

Saat Beraktivitas Pagi, Warga di Pemecutan Kelod Dikejutkan Kemunculan Ular Kobra

Covid-19 Bisa Menyebar lewat Udara, Bagaimana Cara Melindungi Diri?

Mandra Sedih Omas Meninggal Setelah Sempat Rahasiakan Sakit, Dia Manusia yang Enggak Pernah Ngeluh

Rafeal (38) pria pengangguran diringkus di Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan dengan barang bukti sabu-sabu 13,38 gram.

Selanjutnya Achmad (40) pegawai swasta diringkus di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat dengan terbukti membawa paket sabu seberar 9,23 gram.

Sedangkan tersangka lainnya, Margaret (40) perempuan yang berstatus pekerja wiraswasta diringkus di Jalan Raya Semer, Badung dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,77 gram.

Sementara itu, barang bukti dengan jumlah lebih sedikit didapatkan dari Sutrisno (28), Hengki (28), Arya (21), Riyan (24), Mahendra (38), Edi (34), Fransiskus (35), Suyanto (47), Purnama (31), Harilia (32).

"Peran dari para tersangka ini, sebagai bandar atau kurir. Modusnya mengantar dan menempel narkoba. Tidak ada residivis dalam pengungkapan ini," jelasnya.

Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Untuk SMP, Jumat 17 Juli : Tokoh-tokoh Inspiratif Dunia

Sambut Hari Bhakti Adhyaksa & HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Badung Bersihkan Sampah Pantai Seseh

"Untuk barang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dan ini masih kita kembangkan lagi. Motifnya sendiri ya ada bagian dari sindikat dan karena faktor ekonomi," tambah Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Selain itu, untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka diantaranya Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved