Wayan Arthana Ditangkap di Sesetan Denpasar, Jual Togel Online, Barang Bukti Rp 60 Ribu

Pelaku bernama I Wayan Arthana alias Wayan Ajus (50) yang tinggal di Perumahan Dukuh Kartika, Gang Banteng, Nomor 1, Pedungan, Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Aloisius H Manggol
net
Ilustrasi judi online 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Sat Reskrim Polresta Denpasar dari Team Unit V, pada Jumat (10/7/2020) lalu berhasil meringkus satu pelaku yang melakukan tindakan pidana kasus judi online.

Pelaku bernama I Wayan Arthana alias Wayan Ajus (50) yang tinggal di Perumahan Dukuh Kartika, Gang Banteng, Nomor 1, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Demikian penjelasan Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz kepada Tribun Bali, Jumat (17/7/2020) siang.

Pelaku tersebut diamankan setelah menjual togel atau judi online Sidney dan berhasil diamankan di Jalan Dukuh Sari, Nomor 31, Sesetan, Denpasar Selatan.

"Penangkapan dilakukan oleh Team Unit V dan menemukan satu pelaku bernama Arthana. Pada Jumat lalu sekitar pukul 16.00 wita," ujarnya.

"Modus permainan judi togel online dengan omzet perhari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dengan nama situs Rajatoto3,"  tambah Iptu Reza.

Dalam judi tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 2.910.000 dari situs Rajatoto3.

Sementara itu, dari hasil ini polisi menyita barang bukti berupa satu handphone Oppo sebagai media internet, ATM BCA, buku tabungan, satu lembar paito, tesen, lembar rekapan pasangan togel serta uang tunai Rp 60 ribu.

"Untuk permainan judi togel ini, bersifat untung-untungan. Pelaku sudah di amankan di Polresta Denpasar beserta barang bukti lainnya untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved