Gaji ke-13 PNS dan TNI Polri Cair November 2020? Begini Kata Sri Mulyani
Gaji 13 diperkirakan baru akan dikucurkan pemerintah pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar bulan November atau Desember akhir 2020
TRIBUN-BALI.COM - Kabar pencairan Gaji ke-13 akhirnya diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati, Rabu (15/7/2020).
Berkaca dari tahun sebelumnya, gaji ke-13 seharusnya dicairkan sekitar bulan Juli atau saat memasuki tahun ajaran baru yang tahun ini dimulai sejak 13 Juli 2020.
Diketahui, tak semua PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13 karena pandemi Covid-19.
Gaji 13 diperkirakan baru akan dikucurkan pemerintah pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar bulan November atau Desember akhir 2020.
• Sebelum Dilimpahkan ke Lapas Kerobokan, 41 Tahanan Titipan Kejaksaan Dites Swab
• Ibu Penderita Kanker, Difoto Donatur Pegang Kertas Terima Bantuan, Tapi Uang Tak Sampai
• Terkait Larangan Bermain Layang-Layang di Padang Galak, Ini Penjelasan Pemkot Denpasar
Namun untuk saat ini pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.
Menkeu Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan terkait kapan gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan akan dicairkan.
Dalam jawabannya, Sri Mulyani hanya menjawab singkat soal kapan pencairan gaji ke-13 2020 dan meminta ASN bersabar.
"Sabar. Nanti saja ya," ujar Sri Mulyani dikutip dari Tribuntimur.com. Rabu (15/7/2020).
Gaji 13 diperkirakan akan dikucurkan pemerintah pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar bulan November atau Desember akhir 2020.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
"Ketika sudah agak turun Covid-19 dan kalau dikasih di kuartal IV," ujarnya dikutip dari situs resmi Kemenkeu belum lama ini.
Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 telah masuk dalam APBN 2020.
Kementerian Keuangan biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pada pertengahan tahun.
• ODGJ Dievakuasi dari Balik Tembok Rumah, Satpol PP Akui Peningkatan Kasus di Denpasar
• Leeds United Kembali Promosi ke Premier League, Akhir Penderitaan 16 Tahun
• Banyak Kerumunan dan Sulit Diurai, Dishub Denpasar Tunda CFD di Niti Mandala dan Lumintang
Namun, di 2020 ini, jajaran Sri Mulyani ternyata belum membahas kapan gaji-13 akan dicairkan.
Diketahui, tak semua PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13 karena pandemi Virus Corona atau covid-19.
Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.
Hal ini diungkapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.
Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.
Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul AKHIRNYA! Sri Mulyani Singgung Pencairan Gaji 13, Gaji 13 PNS TNI Polri Cair November 2020?,