Garuda Indonesia Resmi Pecat Dua Oknum Pilotnya yang Gunakan Sabu

Setelah mengetahui dua oknum pilotnya terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu, Maskapai Garuda Indonesia bertindak tegas.

Editor: Ady Sucipto
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tiga orang pilot dan satu pengedar narkoba yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah mengetahui dua oknum pilotnya terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu, Maskapai Garuda Indonesia bertindak tegas.

Garuda Indonesia resmi memecat kedua pilotnya yang memakai narkoba. 

Keputusan pemecatan keduanya, seperti dilansir via Kompas.com, setelah pihak Garuda Indonesia menelusuri dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait oknum pilot Garuda Indonesia dan Citilink terlibat narkoba. 

“Dapat kami sampaikan bahwa Perusahaan telah menerapkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pilot tersebut,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi Sabtu (18/7/2020) malam.

Irfan mengatakan, penerapan sanksi PHK tersebut merupakan bentuk komitmen tegas Garuda Indonesia dengan tidak memberikan toleransi terhadap karyawannya yang menyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Tangerang, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, tiga pilot yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berasal dari maskapai penerbangan swasta dan plat merah.

“Yang ditangkap empat orang. Satu orang karyawan swasta. Tiga pilot maskapai berbeda. Dua pilot plat merah, satu swasta,” kata Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun.

Kronologi penangkapan

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menyebutkan, tiga pilot yang ditangkap akibat penyalahgunaan sabu-sabu mengaku memakai obat terlarang tersebut untuk meningkatkan konsentrasi.

“Sementara, alasannya (memakai sabu-sabu) untuk konsentrasi tetapi waktu kita tanya apakah memakai sebelum atau setelah dia masih mengelak,” ujar Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Ia mengatakan, pilot tersebut mengaku memakai sabu-sabu setelah menerbangkan pesawat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved