Garuda Indonesia Resmi Pecat Dua Oknum Pilotnya yang Gunakan Sabu
Setelah mengetahui dua oknum pilotnya terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu, Maskapai Garuda Indonesia bertindak tegas.
“Tetapi masih kita dalami lagi apakah memang hanya menggunakan pada saat apa-apa saja,” kata Budi.
Budi menilai, kasus penyalahgunaan narkoba merupakan hal yang penting untuk diketahui publik.
“Tiga dari tersangka ini adalah pilot maskapai penerbangan yang telah kita minta informasi dari wawancara yang bersangkutan memakainya sudah cukup lama,” ujar Budi.
Sebelumnya, Unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Jakarta, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.
S adalah seorang karyawan swasta. Sementara, dua orang pilot maskapai penerbangan plat merah dan satu orang pilot maskapai swasta.
“Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kita tangkap. Dari landing, kita amankan di kediamannya,” ujarnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, alat plastik, dan klip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Garuda Indonesia Pecat Pilotnya yang Terlibat Kasus Narkoba",
(Wahyu Adityo Prodjo)