Inilah Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra dan Kekayaannya

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi salah satu jenderal yang dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut

Editor: Kambali
kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sederet nama turut terseret dalam kasus Djoko Tjandra, yaitu mereka yang diduga membantu buronan kelas kakap kasus Bank Bali ini untuk kembali ke Indonesia.

Nama-nama yang muncul pun berasal dari berbagai latar belakang.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah institusi Polri yang belakangan turut terseret dalam kasus pelarian Djoko Tjandra ini.

Masyarakat Antikorupsi Dorong Jokowi Turun Tangan dalam Penanganan Kasus Djoko Tjandra

Hingga kini, ada tiga jenderal polisi yang dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus ini.

1. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi salah satu jenderal yang dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.

Melansir Kompas.com (16/7/2020), Prasetijo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.

Saat surat tersebut diterbitkan, ia menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kini, ia pun ditahan oleh Divisi Propam Polri.

Djoko Tjandra Jadi Buronan Kejagung 11 Tahun, Kapuspenkum: Kalau Belum Tahu Posisi Kan Susah Juga

Jenderal bintang satu ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 dan pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.

Kejaksaan Agung Selidiki Kemungkinan Djoko Tjandra Ada di Malaysia, Ini Data tentang Djoko Tjandra

Ia juga diketahui sempat menjadi Kabag Kembangtas Romisinter Divhubinter Polri dan ditunjuk sebagai Karo Kowas PPNS di Bareskrim Polri.

Saat Undang Pejabat Bahas Djoko Tjandra, Menkopolhukam: Ada yang Kaget Beneran, Ada yang Pura-pura

2. Irjen Napoleon Bonaparte

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte juga diketahui dicopot dari jabatannya dan dimutasi karena polemik buronan Djoko Tjandra.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020.

Ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Polri Bantah Djoko Tjandra Konsultan Bareskrim, Begini Kronologi Munculnya Surat Hasil Tes Covid-19

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

Sebagaimana diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan salah satu dari 13 anggota yang mendapat kenaikan pangkat dari brigadir jenderal menjadi inspektur jenderal pada Februari lalu.

Sebelum menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, ia juga sempat menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Jenderal lulusan Akpol 1988 ini pernah berkarier di Polda Sumsel, yaitu sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu dan Wadir Reskrim.

Selain itu, Irjen Napoleon Bonaparte juga pernah menjabat sebagai Direktur Reskrim Polda DIY, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.

Belum Lepas status WNI, Jaksa Agung: Djoko Tjandra Warga Negara Mana, Kita Juga Enggak Tahu

3. Brigjen Pol Nugroho Slamet Wiwoho

Selain kedua nama di atas, ada pula nama Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang diketahui juga turut dicopot dari jabatannya dan dimutasi.

Ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Melansir Kompas.com (17/7/2020), hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa Nugroho diduga melanggar kode etik.

Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Masih WNI Selama Kabur ke Papua Nugini

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, ia pernah menjabat sebagai Kadiklat Susjatras Lemdiklat Polri.

Atas jabatan itu, mengutip Kompas.com ( 7/9/2018), ia memperoleh kenaikan Brigjen oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian.

Sebelumnya, Nugroho juga diketahui pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jatim dan Karo SDM Polda Sumut. Baca juga: Sejumlah Jenderal Dimutasi, Polri: Hal yang Alami

Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Nama mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo belakangan ramai diperbincangkan publik.

Prasetijo disebut telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali.

Akibat perbuatannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya dan dijerat dengan hukum pidana.

Dinonaktifkan, Lurah Grogol Selatan Dinilai Langgar Disiplin PNS Usai Terbitkan E-KTP Djoko Tjandra

Lantas berapa harta kekayaan Prasetijo? Dikutip dari laman elhkpn.kpk.ac.id, Prasetijo tercatat pernah dua kali melaporkan harta kekayaannya, yaitu pada 2011 dan 2018.

Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya (2018), Prasetijo diketahui memiliki harta sebesar Rp 3.130.000.000.

Disebutkan bahwa sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.500.000.000 di Kota Surabaya.

Prasetijo juga tercatat memiliki satu buah mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 seharga Rp 480.000.000.

Sementara sisanya berupa kas dan setara kas dengan total nilai Rp 150.000.000.

Kejar Buronan seperti Djoko Tjandra, Mahfud MD Bakal Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor

Perbandingan LHKPN 2011 Jumlah harta kekayaan Prasetijo itu jauh lebih banyak dibandingkan dalam LHKPN 2011, yaitu hanya Rp 549.738.763.

Saat itu hartanya berupa alat transportasi serta giro dan setara kas lainnya.

Prasetijo sebelumnya tercatat memiliki sebuah mobil Toyota Camry tahun 2011 dengan nilai jual Rp 480.000.000.

Sementara hartanya di bidang giro dan setara kas pada 2011 itu senilai Rp 69.738.763.

Djoko Tjandra, Sosok Joker di Balik Kasus Cessie Bank Bali, Lebih dari Satu Dekade Menghilang

Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Surat jalan itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan.

Baca juga: Benarkah Ibu Kota Baru Memindah Masalah Jakarta ke Kalimantan?

Kode etik profesi 

Terpidana kasus Bank Bali itu juga disebut akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/17/084300965/terseret-kasus-djoko-tjandra-ini-kekayaan-brigjen-prasetijo-utomo?page=all#page2 dan Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra, https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/18/163100665/profil-tiga-jenderal-yang-dicopot-dari-jabatannya-karena-kasus-djoko?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved