Mendikbud Stop Tunjangan Profesi Guru, Kecuali Pengajar Agama dan Satuan Pendidikan Kerja Sama
Penghentian tunjangan profesi guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) rupanya memantik protes dari sejumlah kalangan guru
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim hentikan pemberian tunjangan profesi guru kecuali untuk pengajar agama dan satuan pendidikan kerja sama, Sabtu (18/7/2020).
Penghentian tunjangan profesi guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) rupanya memantik protes dari sejumlah kalangan guru.
Salah satunya adalah para pengajar yang tergabung di dalam Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama).
Mereka mengeluhkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
• Ini 5 Merek Perusahaan Paling Bernilai Asal Jepang, Ada Toyota Hingga Sumitomo Group
• Masyarakat Antikorupsi Dorong Jokowi Turun Tangan dalam Penanganan Kasus Djoko Tjandra
• Kantor Penghubung Korut-Korsel Diledakkan, Korea Selatan Curigai Kim Yo Jong sebagai Dalangnya
Sebab, Pasal 6 di peraturan tersebut menyebut bahwa tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) Terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan dari situs resmi DPR, Forum Komunikasi Guru SPK menyampaikan keluhan tersebut dalam sesi rapat dengar pendapat umum.
Dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen.
Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.
"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.
Tunjangan profesi yang dihentikan
Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?
• Ramalan Zodiak Kesehatan 19 Juli 2020: Taurus Jangan Hanya Tiduran, Libra Mandi Air Dingin dan Senam
• Dirjen Hubud Apresiasi Inovasi RI GHA 19, Rapid Diagnostic Test Covid-19 Karya Anak Bangsa
• Swab Test 30.000 Spesimen Per Hari, Positif Covid-19 di Indonesia 18 Juli 2020 Tambah 1.752 Orang
Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bayar-spp-via-gopay-mas-menteri-nadiem-makarim-terlibat-konflik-kepentingan.jpg)