Kantor Penghubung Korut-Korsel Diledakkan, Korea Selatan Curigai Kim Yo Jong sebagai Dalangnya

disinyalir bahwa Kim Yo Jong, adik perempuan pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un, merupakan dalang dari insiden tersebut.

Editor: Wema Satya Dinata
Yonhap/AFP dari Kompas.com
Kim Yo Jong merupakan salah satu figur berpengaruh di Korea Utara, serta berstatus adik sang pemimpin saat ini, Kim Jong Un. 

TRIBUN-BALI.COM - Peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea di Korea Selatan kini berbuntut panjang, Kim Yo Jong dicurigai sebagai dalang dalam peristiwa peledakan tersebut, Sabtu (18/7/2020).

Beberapa waktu lalu, Kantor Penghubung Antar-Korea di Korea Selatan secara tiba-tiba diledakkan.

Berdasarkan laporan yang muncul, disinyalir bahwa Kim Yo Jong, adik perempuan pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un, merupakan dalang dari insiden tersebut.

Rupanya, peristiwa peledakan tersebut kini berbuntut panjang.

Terkait Kasus Djoko Tjandra, IPW Dorong Polri Lakukan 5 Hal Ini

Cerita Mahfud MD saat Momen Jokowi Curhat: Bagaimana Itu Kasus Novel Baswedan? Saya Loh yang Dibully

Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Bertambah 25 Orang, 31 Pasien Sembuh

Kim Yo Jong dituduh sebagai pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Menggunakan hukum Korea Selatan, tindakan meledakkan Kantor Penghubung Antar-Korea bisa dihukum tujuh tahun penjara bahkan hukuman mati.

Dilansir dari artikel kompas.com berjudul "Buntut Ledakkan Kantor Penghubung, Adik Kim Jong Un Bakal Diselidiki Korsel",  Jaksa Penuntut Umum Korea Selatan hadir meminta kepada Kim Yo Jong

Juru bicara jaksa Distrik Sentral Seoul menyatakan, mereka menerima laporan untuk menginvestigasi Kim Yo Jong.

Laporan dari Lee Lee Kyung-jae menyatakan, bangunan yang dihancurkan oleh pihak Korut dibangun dan didanai oleh pemerintah Negeri Ginseng.

"Kim menggunakan peledak untuk membangun misi kuasi-diplomatik Korea Selatan yang melayani kepentingan publik," terang Lee.

Tak hanya Kim Yo Jong, Korsel juga melayangkan laporan kepada Pak Jong Chon selaku ketua staf jenderal negara.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Korsel, digabungkan hukuman mati atau tujuh tahun penjara.

Meski belum pernah mengeksekusi siapapun sejak silam 1997, Korea Selatan masih diterapkan di Korsel.

Meski begitu, ia harus menyeret Kim Yo Jong dan Pak ke pengadilan Korea Selatan.

Kumpulan Resep Sate Kambing untuk Menu Idul Adha 2020

7 Manfaat Olahraga Bareng Pasangan, Bisa Menurunkan Stres Hingga Mengendalikan Ego

4 Manfaat dan Cara Pakai Alpukat untuk Perawatan Rambut, Merawat Rambut Kering dan Rusak

Diberitakan Yonhap, Lee mengatakan dia ingin mengajak ke rakyat Korut "kemunafikan yang dilakukan pemimpinnya".

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved