BP Jamsostek Gianyar Siapkan Pelatihan Vokasi Gratis Bagi Pekerja yang Terkena PHK, Ini Syaratnya
Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK.
Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
"Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47 triliun," sebut I Gde Wayan Suntawinaya K., Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJamsostek Kacab Bali Gianyar, dalam siaran pers Senin (20/7/2020).
Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJamsostek Kantor Cabang Bali Gianyar, bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Queen International Gianyar dan Bali Citra Internasional di Denpasar, mengadakan program vokasi bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah pandemi Covid-19.
• Masuk Daerah Rawan Kriminalitas, Perbekel Canggu Akui Kurang 250 Titik Lampu Penerangan Jalan
• BREAKING NEWS: Bupati Eka Resmi Membuka Kembali 5 Daerah Tujuan Wisata di Tabanan
• 500 Pengusaha UMKM di Karangasem Telah Menerima Bantuan Stimulus Usaha dari Pemprov Bali
Adapun pelatihan gratis itu, dilakukan selama 15 hari di bulan Agustus – September ini.
Jenis pelatihan ini meliputi pelatihan tata boga, pelatihan tata graha, pelatihan tata hidang, pelatihan depan kantor (front office), pelatihan SPA dan pelatihan Kecantikan.
Pelatihan vokasi ini, diberikan kepada 150 pekerja yang dapat memilih salah satu jenis pelatihan dengan memenuhi persyaratan umum diantaranya warga negara Indonesia.
Kemudian tercatat sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nomor induk kependudukan yang valid, berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar pelatihan vokasi, dan mengisi surat pernyataan mengenai kesediaan mengikuti ketentuan pelatihan vokasi.
Sedangkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi diantaranya diutamakan mengikuti program jaminan hari tua dan belum mengambil manfaat jaminan hari tua, sebelum masa nonaktif.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki masa iur paling singkat 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan upah yang dilaporkan minimal sebesar upah minimum kabupaten/kota, lalu masa non aktif kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebelum terdaftar dalam pelatihan vokasi, serta tidak terdaftar sebagai peserta aktif penerima upah pada saat mendaftarkan diri mengikuti pelatihan vokasi.
“program vokasi ini merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja," ungkapnya.
Selain itu, program ini mengurangi resiko kemiskinan akibat PHK karena mereka sudah dibekali ketrampilan selama mengikuti program pelatihan vokasi ini.
Program ini bisa diikuti secara online maupun offline, tanpa biaya sama sekali, alias gratis.
• Polri: Brigjen Prasetijo Se-pesawat dengan Djoko Tjandra ke Pontianak dan Ada Komunikasi Langsung
• Ini 2 Tim di Asia Tenggara Paling Siap di Grup G Piala AFC 2020, Teco: Bali United Masih Punya Waktu
• Kim Jong Un Pecat Manajer Pembangunan RS di Pyongyang karena Melakukan Pemerasan terhadap Warga
"Nah yang lebih asik lagi, peserta bakal dapat uang saku selama pelatihan berlangsung. Kalau pengen ikutan cukup daftar deh di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk informasi lebih lanjut hubungi (0361) 945718 / 19 / 20, atau kunjungi BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar di Jalan Bypass Dharmagiri, Buruan," sebutnya. (*)