Syarat Dan Tata Cara Perpanjang SIM di Denpasar, Lakukan Langkah Berikut Ini
Sebagian masyarakat mungkin masih belum banyak yang tahu, bahwa kini perpanjangan SIM bisa dilakukan lebih mudah.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi.
Hal itu sangat penting dan menjadi legalitas bagi para pengendara sepeda motor serta mobil saat berkendara di jalan raya.
Namun bagi yang sudah memiliki SIM dan masa berlakunya sudah mulai habis atau harus segera diperpanjang harus segera memperpanjang masa berlakunya.
Sebagian masyarakat mungkin masih belum banyak yang tahu, bahwa kini perpanjangan SIM bisa dilakukan lebih mudah.
Diantaranya, pemohon tidak perlu memproses jauh-jauh hari untuk memperpanjang SIM.
Dan mungkin saat ini ada masyarakat yang bahkan masih bingung ketika terjadi perubahan alamat kartu tanda penduduk (KTP) saat hendak mengurus SIM.
Haruskah proses perpanjangan SIM dilakukan di tempat asal atau harus di Polres/Polresta?
Kebingungan yang kadang dialami masyarakat ini pun dijelaskan oleh Kanit Regident SIM Satlantas Polresta Denpasar, Iptu Bhayangkara Putra Sejati.
Ia mengatakan perpanjangan SIM bagi pemohon atau masyarakat, bisa dilakukan dimana saja asal membawa e-KTP.
"Saat perpanjangan SIM, bisa dilakukan dimana saja asal pemohon membawa e-KTP. Pada saat dilakukan registrasi data, akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP," ujarnya terpisah, Senin (20/7/2020).
"Seperti misalnya pemohon sebelumnya tinggal di Denpasar dan sekarang pindah ke Malang. Bisa perpanjang di Malang tanpa harus kembali ke Denpasar untuk perpanjangan," terang Iptu Bhayangkara.
Adapun proses perpanjangan SIM kini tidak harus diproses di Polres/Polresta terdekat tapi bisa juga dilakukan secara online oleh pemohon.
Pelayanan perpanjangan SIM online tentu bisa diakses pemohon di halaman yang sudah ditentukan atau pemohon bisa melakukan di browsing di internet.
"Adanya SIM online diharapkan mempermudah masyarakat yang berada di rantauan untuk tetap bisa memperpanjang SIM nya," tambah Iptu Bhayangkara Putra Sejati, Senin (20/7/2020) kepada Tribun Bali.
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM
Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.
Berikut tata cara perpanjang SIM online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
- Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Lalu klik “Pendaftaran SIM Online”.
- Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjang SIM, kemudian Isi data permohonan.
- Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
- Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email.
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI.
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjang SIM di satpas yang dipilih.
- Kemudian, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana.
Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjang SIM, yaitu sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- SIM lama
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- surat kesehatan dari dokter
Biaya dan Cara Pembayaran
Dikutip dari Kompas.com, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjang SIM adalah sebagai berikut.
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 dan B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Namun, pendaftar akan dikenai tambahan biaya administrasi sebesar Rp 5.000 jika menggunakan layanan SIM Online.
Biaya pendaftaran itu dibayarkan melalui transaksi perbankan BRI BRIVA, baik melalui ATM maupun mobile banking.
Caranya sebagai berikut :
- Masuk ke menu Pembayaran
- BRIVA
- Masukkan kode bayar (cek e-mail atau SMS)
- Untuk daftar Satpas yang sudah bisa melayani proses perpanjang SIM secara online juga bisa diakses melalui laman yang sama.
Ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjang tanpa harus datang ke Satpas sesuai dengan alamat KTP, namun bisa memilh Satpas terdekat dari domisilinya. (*)
Sebagian Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.Com dengan judul : Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya