Tanggapan PT SGB Terkait Demo yang Terjadi di Depan Kantornya
Aksi demo protes di depan Kantor PT Solid Gold Berjangka (SGB) yang dilakukan hari ini Senin (20/7/2020) pukul 11.00 wita.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aksi demo protes di depan Kantor PT Solid Gold Berjangka (SGB) yang dilakukan hari ini Senin (20/7/2020) pukul 11.00 wita.
Perwakilan PT SGB pun memberikan tanggapan kepada Tribun Bali saat ditemui di kantornya, Senin (20/7/2020) sore.
Yesi N Sari dan Andri selaku perwakilan PT SGB sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada para pendemo hari ini yang telah menjalankan aksi tuntutan dengan damai.
Namun begitu, tuntutan rekan-rekan pendemo sangat disayangkan pihak PT SGB karena tidak memperhatikan hasil kesepakatan bersama.
"Menanggapi tuntutan rekan-rekan pendemo kami PT SGB Bali, menyayangkan bahwa rekan-rekan tidak memperhatikan hasil kesepakatan bersama," ujarnya.
• Terkendala Anggaran, Pengerjaan Dermaga Cruise di Tanah Ampo Karangasem Dihentikan Sementara
• Tuntut Uang Kembali, Forum Korban SGB Kembali Gelar Aksi
• Eksekutif dan Legislatif Tabanan Sepakati Dua Ranperda
"Padahal kesepakatan bersama telah disetujui antara pihak manajemen SGB Bali dengan tim antara pihak Manajemen SGB Bali dan Tim Kuasa Hukum Forum Korban SGB," lanjut Yesi.
Lebih lanjut, kesepakatan tersebut sudah jelas tertulis bahwa SGB Bali akan memberikan jawaban tertulis atas tuntutan rekan-rekan dari Forum.
Yesi katakan, jawaban tertulis tersebut akan diberikan paling lambat 7 hari kerja ke depan yang seharusnya jatuh pada 28 Juli 2020.
PT SGB pun sudah meminta agar semua pihak bisa bersabar dan menunggu keputusan ini.
Namun disayangkan, aksi hari ini tidak didampingi Kuasa Hukum dari Forum Korban Nasabah SGB, padahal SGB meminta agar tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh rekan-rekan bisa ikut menjaga situasi agar tetap kondusif.
"Kami dari manajemen SGB Bali memiliki komitmen untuk menyelesaikan semua persoalan ini dengan baik sejak awal," jelas Yesi N Sari.
• Kurang dari 30 menit, PLN Berhasil Pulihkan Gangguan Listrik Akibat Layang-Layang
• Dibangun di Jembrana dan Karangasem, Pemerintah Pusat Berencana Bangun Dua PLTS di Bali
• Update Covid-19 di Bali, 66 Orang Sembuh, 36 Positif, 4 Orang Meninggal Dunia
Sementara itu, hal senada juga dikatakan Andri Staf Komunikasi PT SGB Bali menerangkan kepada Tribun Bali.
Ia mengatakan sebagai perusahaan pialang berjangka resmi dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2000 ini, PT Solid Gold Berjangka memiliki reputasi yang teruji selama 20 tahun lebih.
Sehingga ia mengatakan jika memang perusahaan ini tidak berizin, saat demo di awal yang merembet hingga nasional seharusnya sudah ditutup karena masalah ini.
Namun karena tuntutan nasabah banyak dan masih dikaji lebih lanjut oleh Tim PT SGB Bali, ia pun meminta nasabah yang demo atau dari Forum Korban SGB untuk bersabar.
"Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan kepercayaan kepada kami dengan memberikan waktu untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik," ujarnya. (*)