Terima Paket Kipas Angin Berisi Sabu dan Ekstasi, Tommy Terancam 20 Tahun Penjara
Tommy ditangkap petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar usai menerima paket kipas angin yang di dalamnya berisi puluhan gram sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar telah melakukan pelimpahan terhadap tersangka Tommy Dwi Hartanto (28) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Tersangka kelahiran Jakarta, 19 Desember 1992 menjalani pelimpahan secara teleconference terkait peredaran narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Tommy ditangkap petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar usai menerima paket kipas angin yang di dalamnya berisi puluhan gram sabu dan 100 butir ekstasi.
Terkait pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
"Tersangka atas nama Tommy Dwi Hartanto sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
• Sriwijaya Air Group Bersama Rumah Harapan Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Masamba
• Disertai Penyakit Bawaan Gagal Ginjal, Seorang Pasien Covid-19 Asal Tabanan Meninggal Dunia
• Pembelajaran Daring Dikeluhkan Orang Tua karena Siswa Diwajibkan Punya HP, Ini Kata Kadisdik Badung
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.
Untuk sementara, tersangka ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
Pula dijelaskan Eka Widanta, jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini adalah Jaksa Yuli Peladiyanti dan Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta
Terkait pasal, tersangka Tommy disangkakan Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dari dakwaan tersebut, tommy terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
Diuraikan singkat dalam berkas perkara, ditangkapnya Tommy berawal ketika petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat.
• Otban Dukung Peningkatan Ekonomi di Daerah dengan Terapkan Protokol Kesehatan
• Dewan Lagi-Lagi Soroti Kecilnya Persentase Anggaran untuk Sektor Pertanian di Bali
• Pembelajaran Daring Dikeluhkan Orang Tua karena Siswa Diwajibkan Punya HP, Ini Kata Kadisdik Badung
Di mana disebutkan bahwa seseorang bernama Tommy yang tinggal di Jalan Gunung Andakasa, Padang Sambian, Denpasar Barat kerap mengedarkan sabu dan ekstasi.
Berbekal informasi itu, tim pun melakukan pemantauan terhadap tersangka. Senin, 18 Mei 2020, sore harinya petugas melihat tersangka melintas di Jalan Pulau Batanta, Denpasar.
Petugas kemudian membuntutinya dan melakukan pengejaran.
Lalu tersangka terlihat berhenti di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur dan sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online.