Terima Paket Kipas Angin Berisi Sabu dan Ekstasi, Tommy Terancam 20 Tahun Penjara
Tommy ditangkap petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar usai menerima paket kipas angin yang di dalamnya berisi puluhan gram sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Saat tersangka meletakan paket berupa kipas angin di atas sepeda motornya, petugas langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ketika kipas angin dibongkar ternyata didapati paketan sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto.
• Proyek Geothermal Bedugul Ditakutkan Berdampak ke Lingkungan, Dewan Minta Pemprov Lakukan Kajian
• Bupati Gianyar Resmikan Dimulainya Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah di Desa Bedulu
Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengaku masih menyimpan paket sabu di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar.
Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti terkait lainnya.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 14 paket dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto.
Tersangka mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang.
Tersangka juga bekerja sebagai kurir narkotik milik Abang sejak dua bulan lalu. Semenjak bekerja sebagai kurir, tersangka mengatakan sudah beberapa kali menempel sabu dan ekstasi di sejumlah tempat di Denpasar dan Badung.
Tersangka diupah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. (*)