Terima Paket Kipas Angin Berisi Sabu dan Ekstasi, Tommy Terancam 20 Tahun Penjara

Tommy ditangkap petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar usai menerima paket kipas angin yang di dalamnya berisi puluhan gram sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Tommy telah menjalani pelimpahan ke Kejari Denpasar. Tommy terjerat kasus peredaran sabu dan ekstasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar telah melakukan pelimpahan terhadap tersangka Tommy Dwi Hartanto (28) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Tersangka kelahiran Jakarta, 19 Desember 1992 menjalani pelimpahan secara teleconference terkait peredaran narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Tommy ditangkap petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar usai menerima paket kipas angin yang di dalamnya berisi puluhan gram sabu dan 100 butir ekstasi.

Terkait pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

"Tersangka atas nama Tommy Dwi Hartanto sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Sriwijaya Air Group Bersama Rumah Harapan Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Masamba

Disertai Penyakit Bawaan Gagal Ginjal, Seorang Pasien Covid-19 Asal Tabanan Meninggal Dunia

Pembelajaran Daring Dikeluhkan Orang Tua karena Siswa Diwajibkan Punya HP, Ini Kata Kadisdik Badung

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.

Untuk sementara, tersangka ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

Pula dijelaskan Eka Widanta, jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini adalah Jaksa Yuli Peladiyanti dan Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta

Terkait pasal, tersangka Tommy disangkakan Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dari dakwaan tersebut, tommy terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun.

Diuraikan singkat dalam berkas perkara, ditangkapnya Tommy berawal ketika petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat.

Otban Dukung Peningkatan Ekonomi di Daerah dengan Terapkan Protokol Kesehatan

Dewan Lagi-Lagi Soroti Kecilnya Persentase Anggaran untuk Sektor Pertanian di Bali

Pembelajaran Daring Dikeluhkan Orang Tua karena Siswa Diwajibkan Punya HP, Ini Kata Kadisdik Badung

Di mana disebutkan bahwa seseorang bernama Tommy yang tinggal di Jalan Gunung Andakasa, Padang Sambian, Denpasar Barat kerap mengedarkan sabu dan ekstasi.

Berbekal informasi itu, tim pun melakukan pemantauan terhadap tersangka. Senin, 18 Mei 2020, sore harinya petugas melihat tersangka melintas di Jalan Pulau Batanta, Denpasar.

Petugas kemudian membuntutinya dan melakukan pengejaran.

Lalu tersangka terlihat berhenti di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur dan sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online.

Saat tersangka meletakan paket berupa kipas angin di atas sepeda motornya, petugas langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ketika kipas angin dibongkar ternyata didapati paketan sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto.

Proyek Geothermal Bedugul Ditakutkan Berdampak ke Lingkungan, Dewan Minta Pemprov Lakukan Kajian

Bupati Gianyar Resmikan Dimulainya Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah di Desa Bedulu

Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengaku masih menyimpan paket sabu di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar.

Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti terkait lainnya.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 14 paket dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto.

Tersangka mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang.

Tersangka juga bekerja sebagai kurir narkotik milik Abang sejak dua bulan lalu. Semenjak bekerja sebagai kurir, tersangka mengatakan sudah beberapa kali menempel sabu dan ekstasi di sejumlah tempat di Denpasar dan Badung.

Tersangka diupah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved