Idul Adha 2020
Berikut Panduan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi dari MUI Bali
Di saat pandemi Covid-19 masih melanda di sejumlah daerah di Bali, penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 atau 1441 H harus menerapkan protokol
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ady Sucipto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mengeluarkan panduan penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 atau 1441 H, Kamis (16/7/2020).
Yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Bali, M. Taufik As’adi; Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Made Rentin; Kakanwil Kankemenag Provinsi Bali, Komang Sri Marheni; Senator DPD RI Utusan Provinsi Bali, Bambang Santoso.
Di saat pandemi Covid-19 masih melanda di sejumlah daerah di Bali, penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 atau 1441 H harus menerapkan protokol kesehatan.
• Di Tengah Pandemi, Begini Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2020 dari MUI Provinsi Bali
• Jadwal dan Niat Puasa Sunah Dzulhijjah, Arafah, dan Tarwiyah Jelang Idul Adha 2020
• Resep Nasi Kebuli Kambing untuk Menu Idul Adha 2020, Ada Tipsnya Biar Bumbu Meresap Sempurna
Pelaksanaan penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 atau 1441 H harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
1. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
2. Dalam hal ketentuan pada poin 2 (dua) tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
3. Untuk mengurangi kerumunan, pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
4. Penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah/Gugus Tugas Daerah:
a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik (yang berhak menerima).
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi: