Idul Adha 2020

Di Tengah Pandemi, Begini Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2020 dari MUI Provinsi Bali

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mengeluarkan panduan pelaksanaan Shalat Idul Adha 2020 atau 1441 H, Kamis (16/7/2020).

Penulis: Noviana Windri | Editor: Ady Sucipto
PHBI Denpasar Selatan
(Ilustrasi) Lokasi salat Ied untuk hari raya Idul Adha di lapangan Arga Soka (Pegok) Sesetan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mengeluarkan panduan pelaksanaan Shalat Idul Adha 2020 atau 1441 H di tengah pandemi Covid-19, Kamis (16/7/2020).

Yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Bali, M. Taufik As’adi; Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Made Rentin; Kakanwil Kankemenag Provinsi Bali, Komang Sri Marherni; Senator DPD RI Utusan Provinsi Bali, Bambang Santoso.

Di saat pandemi Covid-19 masih melanda di sejumlah daerah di Bali, pelaksanaan Shalat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan Shalat Idul Adha harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

1. Penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan ibadah

f. Menerapkan inim pkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter

g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya 

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak amal, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit

i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved