Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Buron Djoko Tjandra: Saya Libas Kalau Ada Jaksa Terlibat

Nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin belakangan banyak disebut ketika Djoko Tjandra, terpidana dua tahun penjara kasus hak tagih

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -- Nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin belakangan banyak disebut ketika Djoko Tjandra, terpidana dua tahun penjara kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah menjadi buron selama 11 tahun, bisa secara mudah masuk keluar wilayah Indonesia.

National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mencabut red notice terhadap Djoko Tjandra, alasannya tidak ada up date dari Kejaksaan Agung terkait posisi hukum sang buron.

Terkait kasus masuk keluarnya Djoko Tjandra ke wilayah Indonesia, Polri memberi sanksi pencopotan dari jabatan sebanyak tiga perwira tinggi (dua orang brigadir jenderal dan seorang inspektur jenderal).

Sang buron yang berstatus warga negara Papua Nugini tersebut kini diduga berada di Malaysia.

“Memang kendalanya ada di negara lain yang membuat kami tidak bisa menjemput," ujar Burhanuddin, dalam wawancara eksklusif dengan tim Tribun Network, Senin (20/7).

Ia menegaskan terus berupaya menangkap Djoko Tjandra dan menghadapi oknum-oknum yang menjadi backing pengusaha tersebut.

Berikut petikan wawancara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin;

Bisa dijelaskan apa kendala Kejaksaan Agung menangkap Djoko Tjandra?

Kendalanya, ia ada di negara lain sehingga membuat kami tidak bisa menjemput. Saya mengharapkan tim pemburu koruptor. Itu yang saya harapkan karena sangat membantu untuk eksekusi.

Pendekatan diplomasi dengan Malaysia bagaimana?

Itu ranah di Pejambon (Kemenlu). Ranah kami di bidang yuridis. Tapi kan tidak begitu mudah negara yang dimaksud mau melepaskan buronan. Sampai saat ini kami belum bisa mengembalikan.

Pernah Anda melapor langsung kepada Presiden Joko Widodo soal Djoko Tjandra?

Ini kan perkara lama, jadi saya belum pernah bicara. Pak Presiden tidak mencampuri urusan hukum. Sama sekali tidak pernah.

Ada fakta penasihat hukum Djoko Tjandra bertemu dengan Kajari Jakarta Selatan. Bagaimana komentara Anda?

Saya tanya, tidak ada deal (kesepakatan) tertentu, tidak melakukan deal-deal dalam hal tertentu. Saya pikir, pengacara datang menemui Kajari itu kan hal biasa dalam proses penanganan perkara.
Jadi jangan dikonotasikan negatif kalau seorang pengacara ketemu Kajari. Dari hasil pemeriksaan tidak ada pelanggaran. Kalau memang ada, siapapun saya libas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved