Pemilik Layangan Bebean di Denpasar Ini Resmi Jadi Tersangka Setelah Sebabkan Gardu Listrik Meledak
Polresta Denpasar menetapkan Dewa Ketut Sunardiya (50) sebagai tersangka dalam kasus malayangan.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar menetapkan Dewa Ketut Sunardiya (50) sebagai tersangka dalam kasus malayangan.
Sunardiya merupakan pemilik layangan Bebean yang jatuh dan menyebabkan gardu listrik milik PT Indonesia Power di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan (Densel), Denpasar, meledak dan terbakar.
Polisi mengamankan dan menetapkan Sunardiya sebagai tersangka pada Senin (20/7).
Ia dianggap bersalah karena layangan miliknya menyebabkan kebakaran gardu listrik hingga membahayakan orang lain.
"Hari ini (kemarin, red) kita merilis kasus Pasal 188 KUHP sub Pasal 409 KUHP ayat (1). Tersangka yang kita amankan berinisial DKS yang memainkan layang-layang di lahan kosong dekat rumahnya bersama anaknya," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (20/7/2020) sore.
Dalam kronologisnya, Jansen Panjaitan mengatakan Sunardiya memainkan layangan jenis Bebean dengan diameter 2 meter pada Minggu (19/7) sekitar pukul 15.00 Wita bersama anaknya.
Ia menerbangkannya di sebuah lahan kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali Nomor 10 X, Pesanggaran, Densel.
Setelah berhasil diterbangkan menggunakan tali dengan panjang kurang lebih 150 meter, selanjutnya tali layangan tersebut diikat di pohon Singapur lalu ditinggal.
Sunardiya dan anaknya pulang ke rumah.
• Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Buron Djoko Tjandra: Saya Libas Kalau Ada Jaksa Terlibat
• Jadwal & Streaming Belajar dari Rumah TVRI 21 Juli 2020, Ada Organ Gerak pada Hewan dan Manusia
• Lahir Selasa Pon Ukir, Cerdas, Terampil dan Cermat, Kapan Hidup Bahagia?
Selanjutnya sekitar pukul 16.24 Wita, terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur yang terhitung kurang lebih 71.121 pelanggan.
Gangguan terjadi hampir lima jam.
Saat dicek oleh petugas PLN, ternyata gangguan tersebut disebabkan oleh layang-layang berukuran besar yang terjatuh dan menimpa tepat di Bus Bar 150 kV di Gardu Induk Pesanggaran.
Layangan juga menimpa tiga trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di PLN Pesanggaran. Kejadian ini menyebabkan gardu meledak dan terbakar. Layangan pun ikut terbakar.
Begitu terdeteksi masalah gangguan tersebut, petugas dari PT Indonesia Power selanjutnya melakukan pengamanan dan perbaikan.
Sekitar pukul 17.30 Wita, Sunardiya diketahui kembali ke tempat ia menaruh layangannya karena diberitahu layangan Bebeannya putus. Saat dicek ternyata benar.
Namun ia tidak berupaya untuk mencari layangan tersebut dan membiarkan layangan hilang. Sunardiya lalu pulang ke rumah dengan membawa sisa tali sepanjang 100 meter.
• Kronologi Pasukan Penjaga Perdamaian Indonesia di Kongo Berhasil Bebaskan Sandera WN Amerika
• LINK STREAMING Belajar dari Rumah TVRI Hari ini Selasa 21 Juli 2020
• Ini 18 Tim Kerja, Badan dan Komite yang Resmi Dibubarkan Jokowi