Corona di Bali

Pemkot Denpasar Kembali Terapkan Jam Kerja Normal, Pegawai Bekerja Seperti Biasa

Per Senin (20/7/2020) kemarin, Pemkot Denpasar kembali menerapkan jam kerja normal. Jam kerja ini dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita.

Tribun Bali/Putu Supartika
Pegawai di Pemkot Denpasar sudah bekerja seperti biasa 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Per Senin (20/7/2020) kemarin, Pemkot Denpasar kembali menerapkan jam kerja normal.

Jam kerja ini dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita.

Walaupun demikian, masih tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Pelaksanaannya diawasi langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020) mengatakan, jam kerja normal ini diberlakukan untuk seluruh instansi, baik di sekretariat maupun di masing-masing OPD.

"Yang sudah memberlakukan jam kerja normal dipastikan sudah membentuk Satgas, menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan rutin cuci tangan," katanya.

Prabowo Subianto Berniat Pesan Pesawat Tempur Eurofighter Typhoon, Segini Harganya per Unit

Idul Adha 2020 - Cara Memasak Daging Kurban Supaya Empuk Dengan Daun Pepaya, Jahe, hingga Teh

Listrik di Saba Padam Akibat Layangan, PLN Akan Buat Berita Acara dengan Perangkat Desa

Pegawai yang sudah mulai bekerja akan diawasi langsung oleh Satgas ketika ada yang melanggar protokol kesehatan.

"Termasuk seragam juga sudah kembali normal. Masing-masing OPD juga sudah memiliki satgas, mengatur pegawainya dengan jarak yang ditentukan, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer," imbuhnya.

Dewa Rai juga mengingatkan seluruh pegawai agar tidak berkerumun dan menerapkan physical distancing ketika sudah berada di kantor.

Walaupun sudah menerapkan jam normal, namun absensi bagi pegawai masih menggunakan online berbasis mobile.

Hal itu sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 karena tidak ada sentuhan banyak orang.

Setelah India dan China, Indonesia Masuk 3 Besar Penderita TBC di Dunia

Kapolres Badung Akan Tindak Tegas Warga yang Abaikan Larangan Melayangan Dekat Kabel Listrik

Dewa Rai juga mengatakan, pimpinan masing-masing OPD juga masih bisa mengarahkan stafnya untuk bekerja dari rumah ketika dalam satu ruangan tidak memungkinkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Nanti masing-masing OPD yang akan menentukan. Karena ada dalam satu ruangan itu banyak pegawai, dan sebagai langkah antisipasi, pimpinan berhak memberikan instruksi untuk membagi pegawainya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved