Rapid Test di RSPTN Unud Rp 105 Ribu Untuk Seluruh Pasien yang Datang
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya mengatakan biaya pemeriksaan rapid test Covid-19 diseragamkan, yaitu Rp150 ribu
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RS PTN) Universitas Udayana akhirnya menetapkan tarif tes cepat atau Rapid Test Covid-19 yaitu Rp105.000 untuk seluruh pasien yang datang ke rumah sakit tersebut.
"Jadi dari dulu, dari awal Covid-19 kita sudah tetapkan tarifnya Rp105 ribu. Tarif itu ditetapkan untuk semua pasien yang tes ke RS PTN Unud," kata Direktur RS PTN Unud dr Dewa Putu Gede Purwa Samatra saat dihubungi di Denpasar, Senin, (20/7/2020) seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.
Ia mengatakan setiap akhir bulan akan dilakukan pengecekan secara berkala jumlah pasien yang melakukan rapid test Covid-19.
Per hari RS PTN Unud telah menerima 80 sampai 100 pasien yang menghendaki rapid test.
Pasien yang melakukan rapid test Covid-19 itu terdiri atas pasien umum, pasien ASN, maupun mahasiswa aktif yang berada di dalam maupun di luar lingkungan Universitas Udayana.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya mengatakan biaya pemeriksaan rapid test Covid-19 diseragamkan, yaitu Rp150 ribu sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan.
Ia menegaskan akan menertibkan fasilitas kesehatan di Bali yang melanggar ketentuan dengan menetapkan tarif rapid test di atas Rp150 ribu.
Jika ditemukan ada fasilitas kesehatan yang melanggar, kata dia, tidak diperbolehkan membuka layanan rapid test lagi.
Hingga saat ini, fasilitas kesehatan, utamanya rumah sakit rujukan sudah menetapkan tarif layanan Rapid test Covid-19 secara seragam yaitu Rp150 ribu.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan batasan tarif rapid test Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 dan telah ditetapkan pada 6 Juli 2020.
Masuk Bali Bawa Hasil Rapid Test
Sejak adanya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No. 305/GUGASCovid-19/VI/2020 yang berlaku mulai 5 Juli 2020 lalu, pergerakan penumpang domestik dari dan menuju Bali melalui Bandara Ngurah Rai mulai meningkat
Angkanya bahkan mencapai 2 ribuan
Surat tersebut berisi penyesuaian ketentuan bagi penumpang rute domestik tujuan Bali untuk dapat menggunakan surat keterangan uji Tes PCR atau surat keterangan rapid test.
“Jadi per tanggal 9 dan 10 Juli 2020 itu sudah mulai ada kenaikan untuk penumpang domestik. Jadi daily sekarang untuk penumpang berangkat dan pergi itu mencapai 2.000 sampai 2.500 penumpang,” ujar Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali Andanina Dyah Pertama Megasari, Jumat (17/7/2020).
Namun untuk pergerakan penumpang rute internasional penerbangan komersil sementara masih belum ada hingga sekarang, sebatas repatriasi WNI maupun evakuasi pemulangan WNA kembali ke negaranya.
Menurutnya, rute populer domestik saat ini masih didominasi Jakarta, Surabaya kemudian Makassar.
“Kedatangan penumpang dari Jakarta naik lagi sejak diterbitkannya SE Gubernur Bali No. 305 untuk datang ke Bali itu syaratnya adalah untuk membawa hasil non reaktif rapid test atau hasil negatif tes swab PCR. Jadi sudah mulai kelihatan peningkatan setelah pemberlakuan SE itu,” ungkap Andanina Megasari.
Pergerakan pesawat rute domestik saat ini, keberangkatan sekitar 20-an pesawat dan kedatangan juga sekitar 20-an penerbangan.
“Jadi rata-rata pergerakan pesawat sekarang sekitar 40-an penerbangan. Tapi rata-rata ini untuk rute domestik saja, realisasi dari pengajuan schedule flight dan slot time maskapai,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada calon penumpang pengguna jasa transportasi udara untuk memperhatikan persyaratan bandara daerah tujuan mewajibkan dokumen apa saja.
“Jadi kami mengimbau calon penumpang memperhatikan persyaratan dokumen apa saja bandara daerah tujuan. Karena berbeda-beda, tapi memang rata-rata paling banyak wajib menyertakan hasil non reaktif rapid test Covid-19. Tapi ada juga daerah-daerah bandara tujuan lain yang meminta hasil swab test PCR negatif,” tutur Andanina Megasari.
Seiring dengan era adaptasi kebiasaan baru, pintu gerbang utama Bali tersebut juga telah menerapkan kebijakan peningkatan kapasitas terminal, dari awalnya yang hanya difungsikan untuk melayani sebesar 35 persen dari total kapasitas, kini dinaikkan menjadi 50 persen dari kapasitas terminal.
Kini, bandara tersibuk kedua di Indonesia tersebut, setiap jamnya mampu melayani 8 penerbangan keberangkatan reguler rute domestik, 6 penerbangan kedatangan reguler rute domestik.
Serta masing-masing 3 penerbangan kedatangan dan keberangkatan reguler rute internasional.
Per tanggal 5 Juli hingga 15 Juli 2020, terdapat total 392 pergerakan pesawat dan 22.354 penumpang yang terlayani.
Jika dirata-rata, setiap harinya terdapat 35 pergerakan pesawat dan 2.032 penumpang yang terlayani.
Angka rata-rata harian ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka rata-rata harian pada saat berlakunya pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui Permenhub No. PM 25 Tahun 2020, yang berlaku pada 23 April hingga 7 Juni 2020.
Selama rentang waktu tersebut, hanya terdapat rata-rata 13 pergerakan pesawat dan 387 penumpang yang terlayani setiap harinya. (*)