Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Resmi, Ini Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Presiden Jokowi

Dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.

Tayang:
Editor: Eviera Paramita Sandi
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Maruf Amin, sebelum pelantikan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). 

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan.  Terakhir dibentuk berdasarkan  Keppres No.16/2002.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN  yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana  diatur kembali di Keppres No.133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres  No.177/1999.  Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014. 

Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.

Adapun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut yakni Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.

"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.

Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Presiden membentuk komite yang bertanggungjawab langsung pada Presiden. 

Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Alasan Pembubaran 

Penghapusan lembaga negara dilakukan Presiden Jokowi untuk mengurani beban anggaran negara di tengah pandemi Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved