Resmi, Ini Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Presiden Jokowi

Dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Maruf Amin, sebelum pelantikan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). 

Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Presiden Jokowi berharap dengan semakin rampingnya pemerintahan, akselerasi dalam bekerja semakin cepat.

Sebab, menurut dia, dalam persaingan global ke depan, negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat.

Jadi bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.

"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Jokowi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved