Setelah Layangan Sebabkan Gardu Listrik Meledak, Polisi dan PLN Berikan Imbauan Ini
Kasus melayangan mengakibatkan gardu listrik meledak dan terbakar di PLN Pesanggaran, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali beberapa waktu lalu.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama jajarannya saat merilis tersangka pemilik layangan yang mengakibatkan meledak dan terbakarnya gardu listrik di PLN Pesanggaran, Densel. Senin (20/7/2020).
Akibat dari kejadian tersebut PT Indonesia Power mengalami kerugian material sekitar Rp 31 juta.
Ia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang bermain layang-layang, agar ke depan kasus seperti ini tidak terulang kembali.
"Iya harapan kami dengan adanya kasus ini, masyarakat bisa sadar bahwa listrik itu berbahaya. Jangan sampai listrik ini menjadi ancaman untuk warga," ujarnya, Senin (20/7/2020) sore.
"Kedepan, kami akan gencarkan lagi sosialisasi ke Banjar-Banjar (lingkungan masyarakat) tentang bahaya listrik. Apalagi saat layangan jatuh atau tersangkut di jaringan listrik," tambahnya didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Berita Terkait