Setelah Layangan Sebabkan Gardu Listrik Meledak, Polisi dan PLN Berikan Imbauan Ini
Kasus melayangan mengakibatkan gardu listrik meledak dan terbakar di PLN Pesanggaran, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali beberapa waktu lalu.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus melayangan mengakibatkan gardu listrik meledak dan terbakar di PLN Pesanggaran, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali beberapa waktu lalu.
Kejadian tersebut hingga membuat padamnya aliran listrik ke rumah-rumah warga di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Timur dan Kuta kurang lebih lima jam.
Polisi akhirnya mengamankan pemilik layangan putus jenis bebean yakni Dewa Ketut Sunardiya (50) pada hari Senin (20/7/2020) siang.
Yang kemudian pada sore harinya langsung disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ke awak media saat jumpa pers di Polsek Denpasar Selatan.
Tersangka Sunardiya pun sudah dijerat dengan pasal 188 KUHP sub Pasal 409 KUHP (1) oleh pihak berwajib usai dilaporkan oleh PT Indonesia Power.
• Foto Jadul Satu Meja Jokowi & Sri Mulyani Bertemu Pertama Kali di Solo, Ungkap Ramalan Jaya Suprana
• Fakta Terkini Soal Kematian Editor Metro TV, Warga Lihat 2 Pria Misterius di Sekitar Lokasi Jenazah
• Upaya BSN Dukung Program Pemerintah Dalam Pencegahan Korupsi
Yang menerangkan secara singkat pasal tersebut 'barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain diancam kurungan penjara satu bulan dan paling lama lima tahun'.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi jajarannya dari Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan.
Menghimbau masyarakat yang bermain layangan tetap berhati-hati dan jangan sampai mengganggu dan merugikan orang lain.
Bahkan ia juga memperingatkan, bagi yang bermain layang-layang yang lalai dan menyebabkan masalah.
Polisi akan segera turun tangan untuk mencari dan mengamankan pemilik layangan jika sudah merugikan serta menyebabkan kerusakan fasilitas umum.
"Kami sampaikan kepada masyarakat, agar bermain layangan dapat memperhatikan lokasi bermain dan panjang talinya sehingga tidak membahayakan fasilitas umum," ujarnya, Jumat (20/7/2020).
• Berhitung dan Membandingkan Banyak Benda, Jawaban Materi Kelas 1-3 SD TVRI 21 Juli 2020
• Rumah Ibu Presiden Soekarno di Buleleng Direstorasi, Begini Kondisinya yang Memprihatinkan
• Kronologi Pasukan Penjaga Perdamaian Indonesia di Kongo Berhasil Bebaskan Sandera WN Amerika
"Seperti yang terlihat hari ini (kemarin Senin), kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera. Memang tidak ada larangan bermain (layangan) tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan," jelas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Sementara itu, dalam peristiwa ini pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga ikut berkomentar dari apa yang terjadi dari kasus tersebut.
Aulya Rahman selaku Manager Unit Layanan Transmisi Gardu Induk (ULTGI) Bali Selatan mengatakan kepada Tribun Bali dan awak media lainnya.