Rumah Ibu Presiden Soekarno di Buleleng Direstorasi, Begini Kondisinya yang Memprihatinkan
Tahun ini rencananya rumah milik Nyoman Rai Serimben, ibu Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, akan direstorasi
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA -- Tahun ini rencananya rumah milik Nyoman Rai Serimben, ibu Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, akan direstorasi oleh Balai Cagar Budaya, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Anggaran yang disiapkan untuk restorasi Rp 150 juta.
Sebuah bangunan tua berupa Bale Gede berdiri di diantara rumah-rumah tua di Bale Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Senin (20/7/2020).
Kondisi Bale Gede ini sangat memprihatinkan.
Padahal bangunan kecil in mempunyai nilai sejarah panjang tentang kehidupan Rai Serimben, yang merupakan ibu dari Bung Karno.
Berdasarkan cerita-cerita dari panglingsir, sesuai fungsinya, Bale Gede itu dulu dipakai untuk kegiatan upacara keagamaan.
Termasuk upacara tiga bulanan Rai Srimben semasa bayi.
Namun kini kondisi bangunan berukuran 5x5 meter ini banyak yang sudah rapuh dan rusak.
Dinding bagian belakang dan sampingnya berbahan bata dan tanah, sementara dinding bagian depan ditutup dengan seng.
• Pemilik Layangan Bebean di Denpasar Ini Resmi Jadi Tersangka Setelah Sebabkan Gardu Listrik Meledak
• Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Buron Djoko Tjandra: Saya Libas Kalau Ada Jaksa Terlibat
• Jadwal & Streaming Belajar dari Rumah TVRI 21 Juli 2020, Ada Organ Gerak pada Hewan dan Manusia
Pada dinding bagian utara kondisinya sudah keropos. Bagian atap, beberapa bagian terlihat berlubang. Begitupun dengan plafon, sudah rusak.
Kondisi yang sama tampak ketika masuk ke dalam ruangan yang dulunya digunakan sebagai kamar suci.
Kemarin, Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, tampak melihat kondisi rumah bersejarah ini.
Dody juga melakukan pertemuan dengan sejumlah keluarga Rai Serimben.
Seusai pertemuan, Dody mengatakan rencana untuk merestorasi rumah berusia ratusan tahun itu telah disetujui oleh pihak keluarga Rai Serimben.
Hanya saja, pihak keluarga meminta sedikit waktu untuk melakukan rembug, agar persetujuan dapat dituangkan dalam bentuk tertulis.