Kejati Bali Sita Kendaraan dan Tanah Milik Tri Nugraha, Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Pidsus Kejati Bali kembali menyita aset, berupa kendaraan dan tanah milik mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Kajati Bali Erbagtyo Rohan (kanan) didampingi Wakajati Bali Asep Maryono (tengah) dan Aspidsus Kejati Bali Sucitrawan (kiri) saat menunjukkan kendaraan sitaan yang disinyalir terkait perkara gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Tri Nugraha. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Pidana Pidsus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menyita aset, berupa kendaraan dan tanah milik mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha.

Total ada 8 unit kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sebanyak empat unit telah disita penyidik.

Pula tanah perkebunan karet seluas 250 hektare yang berada di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi barang sitaan.

Aset-aset tersebut diduga terkait tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tri Nugraha sendiri telah menyandang status tersangka perkara gratifikasi sejak 12 November 2019.

Kembali Kejati Bali menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka terkait TPPU.

"Penyidikan sudah kami mulai dari bulan Agustus 2019. Sudah jalan 11 bulan. Setelah penetapan Tri sebagai tersangka perkara gratifikasi, lalu kami kembangkan. Kami juga mendapatkan laporan dari PPATK mengenai transaksi keuangan Tri. Tapi tidak bisa dijadikan alat bukti dan menjadi petunjuk bagi kami membuka kasus ini," jelas Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali Asep Maryono disela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60, Rabu (22/7/2020).

Mengenai perkara TPPU, Asep menyatakan, saat ini sedang berjalan dan masih terus didalami.

Bahkan dikatakannya, Kejati Bali telah menurunkan tim ke sejumlah daerah di Indonesia untuk menelusuri dan mencari aset Tri yang terkait dengan perkara tersebut.

"Perkara TPPU-nya sekarang on progres. Kami telah mengirimkan tim ke sejumlah daerah, Bandung, Jakarta dan Malang untuk mencari aset TN," ungkapnya.

"Ini kami juga berbekal analisis PPATK, memeriksa sejumlah orang, termasuk pihak Bank BNI, BCA, Bank Jabar Banten, Bank Mandiri, Bank BTPN dan Bank BPD Bali," sambung Asep.

Pria yang ditunjuk sebagai koordinator penanganan perkara Tri Nugraha ini kembali membeberkan, dari hasil penyidikan telah disita 12 unit kendaraan, aset berupa tanah di 14 lokasi.

"Hari ini yang bersangkutan dengan sukarela mau menyerahkan 250 hektare kebun karet di Lubuk Linggau. Tapi kami harus mengecek keberadaan tanah tersebut. Semoga besok pagi kami sudah mendapatkan surat-surat lengkapnya," terangnya.

Pihaknya berharap mendapat nilai yang signifikan dari perkara TPPU antara yang diperoleh Tri Nugraha selama menjabat dengan aset yang telah sita kejaksaan.

Asep kembali menegaskan akan terus mengejar seluruh aset Tri Nugraha yang terkait dengan TPPU ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved