Kini Bayar Tilang di Denpasar Bisa Dilakukan Melalui Layanan Gojek

Gojek bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk mempermudah masyarakat Kota Denpasar dalam pengurusan pembayaran tilang

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Foto istimewa kiriman Comunnication GoJek.
Foto istimewa kiriman Comunnication GoJek. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berkenaan dengan upaya pemerintah untuk memitigasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mengurangi interaksi di ruang publik.

Gojek bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk mempermudah masyarakat Kota Denpasar dalam pengurusan pembayaran tilang.

Kolaborasi tersebut diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan Kajari Denpasar Luhur Istighfar dan Head of Government Relation Bali & Nusra Charly Raya, di Denpasar, Bali, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Rabu (22/7/2020).

Kerja sama ini memanfaatkan layanan GoSend bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran tilang, namun belum mengambil barang bukti dokumen tilang dan GoShop bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan tilang serta pembayarannya sekaligus. 

Driver Gojek akan melakukan pengurusan tilang tersebut melalui layanan tilang drive thru yang telah tersedia di Kantor Kejari Denpasar untuk kemudian mengantarkan barang bukti dokumen tilang ke alamat pelanggan di aplikasi.

Namun demikian, protokol kesehatan pandemi Covid-19 tetap dikedepankan dengan menerapkan jaga jarak sosial (social distancing) serta melengkapi diri dengan masker dan alat perlindungan diri lainnya bagi mitra Gojek.

”Kami sangat senang dapat berkolaborasi dengan Gojek dalam pengurusan pembayaran tilang ini. Melalui pemanfaatan teknologi berupa layanan GoSend dan GoShop yang ada di aplikasi Gojek, masyarakat dapat lebih mudah, efektif dan efisien dalam melakukan pengambilan barang bukti tilangnya,” ujar Luhur Istighfar.

Hal ini sejalan dengan semangat Kejari Denpasar untuk senantiasa meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat secara berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kejaksaan negeri denpasar menuju zona integritas menjadi WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

“Inovasi ini sekaligus melengkapi layanan tilang drive thru yang telah kami luncurkan sebelumnya, serta menjadi bagian dari pelayanan Kejari dengan nama layanan Wayan Adyaksa berupa layanan aplikasi tilang. Terlebih kerja sama dengan Gojek ini kami lakukan bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di tanggal 22 Juli 2020, semoga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat”, jelas Luhur.

Sementara itu, VP Strategic Regional Head Gojek wilayah Jatim & Bali Nusra Leo Wibisono mengatakan, pada prinsipnya Gojek hadir untuk menyelesaikan friksi kehidupan masyarakat sehari-hari. 

Apalagi dengan adanya tatanan kehidupan baru, Gojek berharap layanan-layanannya dapat diandalkan untuk membantu masyarakat. 

Dalam konteks kerja sama ini, GoSend dan GoShop dapat dijadikan alternatif baru dalam pemanfaatan teknologi untuk pengurusan pembayaran tilang, sehingga masyarakat dapat mengurangi kontak fisik dan menekan laju penyebaran Covid-19.

“Kami sangat mengapresiasi Kejari Denpasar yang telah memberikan kepercayaannya kepada Gojek dalam pengurusan pembayaran tilang ini,” imbuhnya.

Namun demikian, mitra kami yang mendapatkan amanah melalui layanan GoSend dan GoShop tetap terus mengedepankan protokol kesehatan melalui pengecekan suhu tubuh secara berkala, menerapkan jaga jarak sosial (social distancing), serta melengkapi diri dengan masker dan alat perlindungan diri lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved