Idul Adha 2020

Panduan Sholat Idul Adha & Penyembelihan Hewan Qurban di Bali, MUI: Utamakan Protokol Kesehatan

Panduan pelaksanaan Sholat Idul Adha 2020 atau 1441 H di tengah pandemi Covid-19, resmi dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali

Penulis: Noviana Windri | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Meika Pestaria Tumanggor
Sehari jelang hari raya Idul Adha 1440 Hijrah, Musholla Baitul Mu’miniin BKDI Bali Panjer Densel telah menerima hewan kurban sebanyak 15 ekor sapi dan 70 ekor kambing. 

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik (yang berhak menerima).

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) scbcls bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

2) Menerapkan system satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved