Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Klaim Biaya Pelayanan Covid-19 bagi Rumah Sakit, Berikut Aturan Terbarunya

Saat ini telah ditetapkan rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) dan rumah sakit lain pemberi pelayanan penyakit infeksi tertentu berdasa

Tayang:
Kolase TribunStyle
Menkes Terawan (kanan) dan Ilustrasi virus corona (kiri) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Saat ini telah ditetapkan rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) dan rumah sakit lain pemberi pelayanan penyakit infeksi tertentu berdasarkan keputusan menteri kesehatan.

Guna menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya dalam pemberian pelayanan kesehatan yang paripurna bagi masyarakat, maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 agar pelayanan kesehatan terhadap pasien Covid-19 dapat optimal.

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari Kementerian/Lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.

Ini Cara Memakai Google Classroom Offline untuk Guru dan Murid, Lengkap Cara Membuatnya

Ernawati Ceburkan Diri ke Sungai Seusai Tengkar dengan Suami

Bergerak Cepat, Bareskrim Polri Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Kasus Djoko Tjandra

KMK baru ini sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Konfirmasi Covid-19 diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi, dan Co-insidens.

Pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

"Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu," jelas Menkes Terawan, Kamis (23/7/2020).

Kriteria Pasien yang Dapat Diklaim Biaya Pelayanannya, antara lain:

1. Kriteria pasien rawat jalan

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
b. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Psikolog Forensik Menduga Editor Metro TV Yogi Prabowo Bunuh Diri Setelah Dikaitkan dengan Pacar

Tilep Dana Santunan Kematian di Jembrana, Sridani dan Tumari Pasrah Dihukum Setahun Penjara

Pria Berkacamata dalam Kasus Editor Metro TV Yodi Prabowo Diperiksa Polisi, Ada Sosok Wanita

2. Kriteria pasien rawat inap

a. Pasien suspek dengan usia ≥60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
b. Pasien probable
c. Pasien konfirmasi
1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.
2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami COVID-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jemput Bola Urus Adminduk, Mudahkan Warga Banyuwangi di Tengah Pandemi Covid-19

Ni Made Ananda Lestari dan Komang Gede Erlangga Ari Candra Sandang Duta GenRe Provinsi Bali 2020

Operasi Patuh Lempuyang, Satlantas Jembrana Tindak 14 Pelanggar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved