KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif, Termasuk di Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 23 Juli 2020 sampai dengan 11 Agustus 2020

Editor: Kambali
Antara/Benardy Ferdiansyah
Dari kiri-kanan - Deputi Penindakan KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/07/2020), menahan lima tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 23 Juli 2020 sampai dengan 11 Agustus 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Lima tersangka, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS), dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).

KPK Dalami Temuan soal Dana APBN Masuk Rekening Pribadi, Nilai Mencapai Rp 71,78 Miliar

Kemudian, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"DSA di Rutan Polres Jakarta Selatan, JS di Rutan Polres Jakarta Timur, FU di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, FR di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, dan YAS di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Firli seperti dilansir Antara, Kamis (23/07/2020).

Ia mengatakan para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Waskita Karya Serius Genjot Bisnis di Pasar Internasional, 2 Negara Ini Jadi Tujuan Awal Ekspansi

"Terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015," ujar Firli.

Selama periode tersebut, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME), dan PT Aryana Sejahtera (AS).

KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Helikopter Mewah

Erick Thohir Sebut Temukan 53 Kasus Dugaan Korupsi di BUMN, Begini Respon KPK

Sebanyak 14 proyek itu antara lain;

  1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat,
  2. proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta,
  3. proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,
  4. proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat,
  5. proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta,
  6. proyek PLTA Genyem, Papua, dan
  7. proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
  8. proyek "fly over" Tubagus Angke, Jakarta,
  9. proyek "fly over" Merak-Balaraja, Banten,
  10. proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta,
  11. proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta,
  12. proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali,
  13. proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali,
  14. proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Hingga Awal Juli Ini, KPK Dibawah Pimpinan Firli Bahuri Berhasil OTT Dua Kepala Daerah Selama 2020

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar," kata Firli.

Pengembangan kasus

KPK kembali menetapkan tiga tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

Tiga tersangka, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga direktur utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Bupati di Kalimantan Timur Dikabarkan Ditangkap KPK

Dalam kasus itu, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang telah diumumkan pada 17 Desember 2018, yaitu mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.

"Dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka ini, KPK mencermati fakta yang berkembang sehingga kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata Bahuri seperti dilansir Antara.

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Setelah Naik Helikopter dari Palembang ke Baturaja

Ia mengatakan, lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved