Menteri BUMN & Direksi Pertamina Digugat Federasi Serikat Pekerja Pertamina Terkait Perkara Ini
Lewat nomor perkara: 386/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst, FSBB mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal 20 Juli lalu. Poin gugatan FSPPB ada dua
Adapun lima sub holding tersebut adalah:
-Pertamina Hulu Energi sebagai subholding bidang upstream
-PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebagai subholding gas
-PT Kilang Pertamina Internasional sebagai subholding refinery & Petrochemical Subholding
-PT Pertamina Power Indonesia sebagai sub holding Power & NRE Subholding
-Patra Niaga sebagai sub holding Commercial & Trading
Tak hanya itu saja, Nicke kemudian juga membentuk PT Pertamina International Shippjng sebagai perusahaan shipping di bawah Pertamina.
Kepala Bidang Media FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, FSBB menilai tindakan Menteri BUMN dan Direksi Pertamina adalah keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja.
“Selain itu, keputusan tersebut merupakan keputusan sepihak yang melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina," ujar Marceluss seperti dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2020).
Adapun, menurut Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto, keputusan Erick dan kawan-kawan telah merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban, dan status kepegawaian yang berubah, akibat perubahan pembentukan holding dan sub holding tersebut di atas.
Apalagi, kata Dedi, pembentukan sub holding juga memantik kekhawatiran karena anak-anak perusahaan Pertamina tersebut akan diprivatisasi.
FSPPB menaungi 19 serikat pekerja di lingkungan Pertamina.
Dalam perkara ini FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/federasi-serikat-pekerja-pertamina-bersatu-fsppb-mengajukan-gugatan-perbuatan-melawan-hukum.jpg)