Menteri BUMN & Direksi Pertamina Digugat Federasi Serikat Pekerja Pertamina Terkait Perkara Ini
Lewat nomor perkara: 386/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst, FSBB mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal 20 Juli lalu. Poin gugatan FSPPB ada dua
TRIBUN-BALI.COM - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggugat Menteri BUMN Erick Thohir beserta jajaran direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lewat nomor perkara: 386/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst, FSBB mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal 20 Juli lalu. Poin gugatan FSPPB ada dua:
Pertama, Menteri Erick dan Direksi Pertamina dianggap telah mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja Pertamina.
Kedua, dalam gugatannya, FSBB juga menyoal keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.
• Shin Tae-yong Kembali ke Jakarta, Begini Pesan Ketum PSSI
• Program Tapera Efektif Mulai Januari 2021, Diawali dari ASN Aktif dan Peserta eks-Bapertarum
• Luhut Pandjaitan: Lebih dari 2.000 hotel dan Penginapan Berhenti Beroperasi Akibat Pandemi Covid-19
Perkara ini berawal pada tanggal 12 Juni 2020.
Saat itu, Erick mengubah susunan direksi Pertamina lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Erick mencopot enam dari 11 anggota direksi perseroan.
Enam direktur yang diberhentikan, antara lain Direktur Hulu Dharmawan H. Samsu, Direktur Pengolahan Budi Santoso Syarif, dan Direktur Pemasaran Korporat Basuki Trikora Putra.
Erick juga mencopot: Direktur Pemasaran ritel Mas'ud Khamid, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Ignatius Tallulembang, serta Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Heru Setiawan.
Pada saat yang sama, Erick juga menghapus jabatan mereka dari struktur dewan direksi Pertamina.
Alhasil, struktur direksi perusahaan pelat merah itu hanya ada enam jabatan dengan penambahan Direktur Strategi Portofolio and New Ventures yang diemban Iman Rachman.
Alasan Erick, enam direksi di Pertamina cukup lantaran perusahaan negara (BUMN) ini kelak akan menjadi perusahaan holding.
AdapunDirektur Utama Pertamina Nicke Widyawati kemudian menindaklanjuti dengan membentuk 5 subholding Pertamina.
Ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN seperti dalam Surat Keputusan Nomor SR-396/MBU/06/2020, pada 13 Juni 2020.
• Ramalan Zodiak Kesehatan 24 Juli 2020: Cancer Cemas, Aquarius Jangan Menyia-nyiakan Energi
• Ramalan Zodiak Cinta 24 Juli 2020: Aries Terlihat Sombong, Leo Diajak Kencan, Pisces Bikin Kagum
• Presiden Jokowi Sebut Keadaan Ekonomi Saat Ini Sangat Sulit, Bayangkan Isinya Hanya Minus
Tujuannya, agar Pertamina dapat bergerak lebih lincah dan tiap subholding dapat berfokus pada lini bisnisnya masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/federasi-serikat-pekerja-pertamina-bersatu-fsppb-mengajukan-gugatan-perbuatan-melawan-hukum.jpg)