Program Tapera Efektif Mulai Januari 2021, Diawali dari ASN Aktif dan Peserta eks-Bapertarum

Eko menuturkan, kepesertaannya dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan peserta eks-Bapertarum aktif.

Editor: Wema Satya Dinata
ISTIMEWA/ ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd/16.
ILUSTRASI. Pembangunan rumah bersubsidi 

TRIBUN-BALI.COM - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan segera dimulai pada Januari 2021 mendatang.

Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan, pemerintah pun bakal memberikan dana operasional kepada Tapera untuk mengelolanya.

Dana operasional bukan diambil dari tabungan para peserta.

"Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021. Hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan masyarakat sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera," kata Eko dalam siaran pers, Kamis (23/7/2020).

Eko menuturkan, kepesertaannya dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan peserta eks-Bapertarum aktif.

Luhut Pandjaitan: Lebih dari 2.000 hotel dan Penginapan Berhenti Beroperasi Akibat Pandemi Covid-19

3 Ranperda Disetujui, Bupati Artha Sampaikan Tanggapan Dewan

90 Anggota Polisi Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Lempuyang 2020 di Buleleng, Ini yang Disasar

Nantinya peserta eks-Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera karena seluruh tabungannya akan dipindahkan ke Tapera.

"Mereka pun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama, serta biaya renovasi rumah," papar Eko.

Pelaksanaan Tapera mengacu pada diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Tapera dibentuk untuk mengelola program tabungan perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik ASN, TNI/Polri, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.

Apalagi, cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia belum optimal.

Rasio KPR terhadap PDB Indonesia masih di bawah 3%.

 Rasio itu berbanding jauh dengan Malaysia yang telah mencapai 38,4%.

"Selain itu, fasilitas pembiayaan rumah belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangun rumah secara swadaya. Masyarakat butuh pembiayaan berisiko rendah dengan jumlah yang besar dan berkelanjutan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Iuran Tapera dipungut sebesar 3% dari total gaji, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji.

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Tips Mencegah Penyakit Ginjal, Minum air yang Cukup Hingga Stop Merokok

Soal Keluhan Biaya SPP SMP Swasta di Denpasar, Kadisdikpora Sebut Hanya Rancang Subsidi Uang Pangkal

Selama 2020 Pengajuan Dispensasi Nikah di Denpasar Meningkat Dua Kali Lipat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved