Pengajuan Dispensasi Nikah di Denpasar Meningkat, Rai Mantra Siapkan Strategi
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra menanggapi pengajuan dispensasi nikah di Denpasar meningkat dua kali lipat.
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra menanggapi pengajuan dispensasi nikah di Denpasar meningkat dua kali lipat.
Ia mengatakan bahwa dispensasi nikah atau pernikahan anak di bawah umur layaknya penyebaran virus corona.
"Seperti kasus Covid-19 ya, ada yang memang terjadi di masyarakat yang tinggal di Denpasar ada juga yang pendatang. Sehingga ini harus kami teliti dulu apa penyebabnya," ucapnya saat ditemui Tribun Bali, Rabu (22/7/2020) lalu.
Lebih lanjut, Rai Mantra mengungkapkan bahwa kasus dispensasi nikah atau pernikahan anak di bawah umur masih menjadi PR untuk Pemkot Denpasar.
"Tetapi tantangan perkotaan ya seperti itu. Pasti grafiknya tidak mungkin akan turun terus. Pasti akan naik karena tingkat mobilisasi tinggi. Sama seperti penyebaran Covid-19," sambungnya.
• Song Il Kook Ungkap Alasan Song Triplets Berhenti dari Serial Korea The Return of Superman
• Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Traktor Ditangkap Polres Badung di Tabanan
• Sepekan Jelang Hari Raya Idul Adha 2020, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Denpasar Turun
Pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan pernikahan anak di bawah umur dengan strategi-strategi yang dilakukan oleh dinas terkait.
Salah satunya adalah gencar melakukan sosialisasi di tingkat desa maupun sekolah.
"Kalau sudah melihat penyebab kasus dispensasi nikah, maka kita harus punya strategi ke depannya. Kita tetap melakukan sosialisasi dan sudah ada satgas-satgas perlindungan anak. Apakah sosialisasi kurang, mereka belum tau sosialisasinya, atau orangtuanya yang belum tau. Dari sekolah juga perlu kita tekankan," tutupnya.
Berdasarkan data yang Tribun Bali himpun dari Pengadilan Agama (PA) Denpasar menerima pengajuan dispensasi nikah yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur.
Kasir PA Denpasar, Ardiansyah mengatakan dispensasi nikah yang diterima oleh PA Denpasar jumlahnya meningkat dua kali lipat pada tahun 2020.
• Menteri BUMN & Direksi Pertamina Digugat Federasi Serikat Pekerja Pertamina Terkait Perkara Ini
• 3 Tips Sebelum Memakai Jasa Perencana Kuangan
• Aktor Korea Sun Seung Won Bebas Setelah Dipenjara Karena Kasus Tabrak Lari
Periode Januari - 23 Juli 2020, jumlah pengajuan dispensasi nikah yang diterima sebanyak 14 kasus.
Dibandingnya dengan periode Januari-Agustus 2019 jumlah pengajuan dispensasi nikah yang diterima sebanyak 8-9 kasus.
"Proses pengajuan dispensasi nikah ini pihak pasangan yang ingin menikah telah mengajukan ke KUA. Namun, ditolak karena belum cukup umur. Baru kemudian bisa mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama," jelasnya saat ditemui Tribun Bali, Kamis (23/7/2020).
PA Denpasar mencatat alasan utama dari pengajuan dispensasi kawin adalah untuk menghindari perbuatan zina.
Perlu diketahui bahwa adanya perubahan perundang-undangan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di mana batas usia dispensasi nikah diizinkan apabila pria berusia di bawah 19 tahun dan wanita berusia di bawah 16 tahun.
Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia dispensasi nikah diizinkan apabila pria dan wanita berusia 19 tahun. (*)