Soal Keluhan Biaya SPP SMP Swasta di Denpasar, Kadisdikpora Sebut Hanya Rancang Subsidi Uang Pangkal
Hal tersebut membuat orang tua siswa yang bersekolah di SMP swasta di Kota Denpasar mulai mengeluh.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pembelajaran yang dilakukan secara daring atau online di rumah masih dilakukan oleh siswa sekolah di Denpasar dikarenakan masih dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.
Walaupun belajar di rumah, namun pembayaran SPP SMP swasta di Kota Denpasar tetap full.
Hal tersebut membuat orang tua siswa yang bersekolah di SMP swasta di Kota Denpasar mulai mengeluh.
Mereka mengeluhkan tidak ada potongan yang diberikan pihak sekolah padahal siswanya belajar di rumah.
Salah satu orang tua siswa, I Gede Surya mengatakan dirinya dan orang tua siswa lainnya merasa diberatkan dengan adanya metode belajar di rumah dengan menggunakan dalam jaringan.
Yang lebih memberatkan, belajar di rumah bukannya meringankan beban dari segi biaya, melainkan menambah biaya dan beban orang tua yang seharusnya bisa bekerja.
Bahkan untuk SPP harus membayar full.
"Kalau untuk biaya ini bertambah. Harus beli kuota, punya HP minimal Android, selain itu yang paling berat harus membayar SPP setiap bulan tanpa ada potongan," kata Surya yang anaknya bersekolah di salah satu SMP Swasta di Denpasar.
Surya berharap setidaknya pihak sekolah bisa memberikan keringanan kepada orang tua siswa dengan memberikan potongan uang SPP untuk digunakan pembelian kuota.
Karena menurutnya, selama ini uang SPP digunakan untuk operasional sekolah dan membayar gaji guru honorer.
"Dengan belajar di rumah seperti ini kan tidak full siswa dapat pembelajaran. Jadi harusnya ada keringanan bagi kami yang kena imbas Covid-19," katanya.
Ia berharap paling tidak ada keringanan pembayaran SPP.
Apalagi dirinya harus membelikan anaknya kuota.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Denpasar AA Gede Widiada meminta pemerintah segera mencari solusi terkait polemik tersebut.
Apalagi saat ini, sekolah swasta dan orangtua siswa bimbang dengan kondisi Covid-19.
"Di sisi lain, sekolah swasta juga membutuhkan operasional dan membayar gaji guru, di lain hal orangtua siswa juga berat dengan pendapatan mereka yang memang menurun," katanya.
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Pemkot Denpasar harus mengambil tindakan terkait hal ini apakah dengan berkomunikasi ke pusat atau ke provinsi.
"Harusnya ada subsidi bagi mereka yang memiliki anak belajar di rumah," katanya.
Ia mengatakan, saat ini anggaran bansos eksekutif dan legislatif masih belum diturunkan.
Hal itu menurutnya bisa digunakan sebagian untuk subsidi selama pandemi dan belajar di rumah.
Ia juga meminta agar pemerintah aktif mencari solusi terkait hal ini agat tak berlarut-larut.
Keringanan SPP Program dari masing-masing SMP Swasta
Terkait hal itu, dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaharaga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan pihaknya tak merancang keringanan SPP untuk SMP swasta.
Menurutnya keringanan SPP merupakan program dari masing-masing SMP swasta.
Ia menambahkan, Pemkot hanya merancang subsidi uang pangkal saja.
"Dari Pemkot hanya merancang subsidi uang pangkal saja. Untuk keringan SPP sudah menjadi program sekolah masing-masing," katanya.
Ia menambahkan pemberian subsidi ini baru diusulkan pada anggaran perubahan.
Untuk memberikan subsidi ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mengusulkan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar.
Pihaknya mengatakan pengusulan ini bisa dilakukan sampai akhir tahun anggaran dan tergantung kesiapan sekolah masing-masing.
Masing-masing siswa yang memenuhi syarat akan mendapatkan Rp 1 juta.
Adapun syaratnya yakni orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa gaji, dan bagi siswa penerima dana BOS regular.
Pemberian ini merupakan hasil rapat dan Pemkot Denpasar menyetujui untuk diberikan uang pangkal kepada siswa yang orang tuanya terdampak Covid-19.
Siswa yang diberikan khusus untuk siswa yang akan bersekolah di 42 sekolah swasta yang merupakan penerima bantuan dana BOS regular dari pemerintah.
Seluruh sekolah tersebut ditentukan dari 60 sekolah swasta yang ada di Kota Denpasar.
"42 sekolah tersebut merupakan sekolah penerima bantuan dana BOS regular, jadi mereka saja yang diberikan untuk mengajukan pemberian uang pangkal dari Pemkot Denpasar. Sisanya mereka sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing," katanya.
Pihaknya menambahkan, untuk siswa yang bisa mendapatkan dana tersebut wajib memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar.
Juga merupakan siswa yang orang tuanya terdampak PHK, dirumahkan Tanpa penghasilan, siswa penerima dana Bos regular, dan orang tua siswa yang berpenghasilan rendah maksimal Rp 2 juta ke bawah.
Teknisnya, saat pendaftaran pihak sekolah akan melakukan verifikasi data siswa yang diterima di sekolah tersebut.
Setelah diversifikasi, pihak sekolah akan mengajukan data tersebut ke Disdikpora Kota Denpasar.
Setelah disetujui dan disahkan, maka berkas akan dikembalikan lagi ke sekolah untuk diseleksi siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan dana tunjangan uang pangkal.
Setelah diseleksi, pihak sekolah kembali mengajukan berupa proposal ke Disdikpora yang memuat nama siapa saja yang berhak mendapatkan dana tersebut. (*)