Residivis Narkoba Kembali Masuk Bui,Ditangkap Anggota Polres Bangli dengan Barang Bukti Ganja & Sabu
pria kelahiran Jakarta 34 tahun silam itu kini kembali terjerat kasus yang sama, yakni kepemilikan narkoba.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
ISTIMEWA
AKP Sudarma ketika menunjukkan barang bukti berupa paket narkoba. Jumat (24/7/2020)
Pelaku kemudian dilayar ke Lapas Tabanan, dan disana ia mencoba memasukkan narkoba.
“Aksinya ketahuan oleh sipir lapas, selanjutnya diserahkan ke Polres Tabanan hingga dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Kemudian ia dilayar ke Lapas Narkotika Bangli, dan bebas pada tahun 2018 silam,” terangnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
“Pelaku juga dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda