Sudarma Diganjar 14 Tahun Penjara karena Terlibat dalam Peredaran Sabu, Ekstasi dan Ganja

Dalam sidang yang digelar secara virtual, terdakwa dijerat pasal berlapis karena terbukti terlibat peredaran narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Sudarma dihukum 14 tahun penjara karena terbukti terlibat peredaran narkotik. 

Dari penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan ganja, beberapa paket sabu dan puluhan pil ekstasi.

Dari enam paket sabu beratnya mencapai 54,4 gram netto, 43 butir pil ekstasi, serbuk ekstasi seberat 16,83 gram netto dan ganja 0,93 gram netto.

Sudarma mengakui barang terlarang itu dalam penguasaannya. Pula diakui narkotik itu didapat dari seseorang bernama Pandu.

Dikatakan terdakwa, Pandu lah yang mengendalikan dan memerintahkan Sudarma menempel di beberapa tempat sesuai pesanan.

Dari tugas menempel itu, Sudarma mengaku mendapat imbalan upah dari Pandu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved