Sudarma Diganjar 14 Tahun Penjara karena Terlibat dalam Peredaran Sabu, Ekstasi dan Ganja
Dalam sidang yang digelar secara virtual, terdakwa dijerat pasal berlapis karena terbukti terlibat peredaran narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Nyoman Sudarma alias Nyoman (35) diganjar pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, terdakwa dijerat pasal berlapis karena terbukti terlibat peredaran narkotik.
Diketahui, Sudarma ditangkap karena sebagai pengedar, dan saat ditangkap diamankan barang bukti 54,4 gram netto sabu, 43 butir pil ekstasi, serbuk ekstasi seberat 16,83 gram netto dan ganja 0,93 gram netto.
Terhadap putusan itu, terdakwa kelahiran Wangsean, Sidemen, Karangasem 5 Maret 1985 ini melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Peradi Denpasar pasrah menerima.
• Obat Terlarang Jenis Baru Beredar di Klungkung, Satnarkoba Polres Klungkung Tangkap 5 Pengedar Pil Y
• Pakar Komunikasi Diminta Bantu Wujudkan WBK dan WBBM di Kejati Bali
• 40 Surat Tilang Telah Dilayangkan Polres Tabanan ke Pengendara, 18 Diantaranya Karena Helm
"Atas putusan ini kami menerima, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
Keputusan yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhi Putra menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya dalam surat tuntutannya, Jaksa Topan menuntut terdakwa Sudarma dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara.
Meskipun putusan lebih ringan dua tahun dari tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Sudarma dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Untuk itu terdakwa diganjar hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dipotong selama menjalani penahanan sementara.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa denda.
"Membayar denda Rp 2 miliar subsidair delapan bulan penjara," tegas Hakim Ketua Kony Hartanto.
Diungkap dalam berkas perkara, terdakwa Sudarma ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Raya Kuta, Abianbase, Kuta, Badung, Minggu 15 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita.
• Kasus Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah Satu Orang, Gede Suyasa: Pasien Ini Tidak Bergejala
• Dengan Lari 35 Km, Dokter Ini Ingin Buktikan Orang yang Alami Gangguan Pernapasan Aman Pakai Masker
• Banyuwangi Diprediksi Jadi Jujugan Wisatawan di Era New Normal
Ditangkapnya Sudarma berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas. Disebutkan bahwa Sudarma dicurigai sebagai pengedar narkotik.