Obat Terlarang Jenis Baru Beredar di Klungkung, Satnarkoba Polres Klungkung Tangkap 5 Pengedar Pil Y
Obat tersebut merupakan sejenis pil koplo, yang mengandung Trihexyphenidyl dan memiliki efek samping mabuk seperti halnya narkoba.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Obat terlarang atau tanpa izin edar jenis pil "Y" sudah mulai beredar di Klungkung.
Obat tersebut merupakan sejenis pil koplo, yang mengandung Trihexyphenidyl dan memiliki efek samping mabuk seperti halnya narkoba.
Bahkan Satuan Narkona Polres Klungkung, telah mengamankan 5 orang warga terkait peredaran pil "Y" yang disalahgunakan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka menjelaskan, dirinya sejak periode Juni hingga Juli secara intens melalukan penyelidikan terkait mulai beredarnya pil "Y" di Klungkung.
• Pakar Komunikasi Diminta Bantu Wujudkan WBK dan WBBM di Kejati Bali
• 40 Surat Tilang Telah Dilayangkan Polres Tabanan ke Pengendara, 18 Diantaranya Karena Helm
• Kasus Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah Satu Orang, Gede Suyasa: Pasien Ini Tidak Bergejala
Bahkan saat ini Polres Klungkumg telah menangkat 5 orang pengedar, dan mengamankan 4 paket atau 391 pil "Y"
" Kalau di Klungkung, pil "Y" ini merupakan barang baru. Obat ini saya pikir belum beredar luas di Klungkung," ujar Dewa Gede Oka, Jumat (24/7/2020)
Beredarnya obat terlarang jenis pil "Y" di Klungkung, diketahui setelah penangkapan yang dilakukan terhadap Sendi Ahmad Mahendra (20), warga asal Banyuwangi yang kost di Desa Gelgel, Klungkung.
Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 9 paket atau 10 butir pil " Y ".
" Selain dipakai sendiri, pelaku (Sendi) juga menjualnya obat itu ke rekannya. Perpaket isi 10 butir pil "Y" dijual dengan harga Rp 45 ribu," ujar Dewa Oka.
Dari penangkapan itu, tim Satnarkoba Polres Klungkung melakukan pengembangan dan menulusuri dari mana obat terlarang yang tergolong baru itu beredar di Klungkung.
Lalu diketahui tersangka Sendi, mendapatkan pil "Y" dari rekannya, Eko Yudi Setiawan alias Kodok asal Banyuwangi, Jawa Timur yang kost di wilayah Denpasae Barat.
Atas keterangan Eko, Satnarkoba Polres Klungkung lalu mengamankan Misgianto (33) asal Banyuwangi dan David Apriliyanto (23) asal Mojokerto.
Mereka diamankan di wilayah Denpasar Barat.
" Dari keterangan mereka, pil ini didapat dari seorang warga di wilayah Denpasar Barat," ungkapnya.
• Dengan Lari 35 Km, Dokter Ini Ingin Buktikan Orang yang Alami Gangguan Pernapasan Aman Pakai Masker
• Banyuwangi Diprediksi Jadi Jujugan Wisatawan di Era New Normal
• Bisa Dibuat Siapa Saja, Resep Bolu Gulung Pisang Keju Nikmat dan Lembut
Kepolisian lalu menggerebek sebuah rumah kost di Pulau Misol, Denpasar Barat.