Akses Rumah Ditembok, 3 Tahun Pria di Jatim Ini Terpaksa Gunakan Kursi Kayu Lewati Tembok 1 meter

Peristiwa tersebut membuat warga yang bernama Wisnu Widodo kebingungan untuk mendapat akses jalan karena dibangun pagar tembok.

Editor: Ady Sucipto
Kompas.com/Mita
Rumah Wisnu Widodo di Kabupaten Ponorogo yang dipagar oleh tetangganya dengan tembok bata setinggi 1 meter karena sering menginjak tahi ayam.Meski pengadilan Negeri Ponorogo memenangkan pihak Wisnu, namun Mistun masih engan membongkar tembok. 

Padahal, tembok yang dibangun tersebut berada di lahan milik desa.

Karena tidak ada solusi saat dilakukan mediasi, bahkan masalah itu sudah dibawa ke pengadilan.

Pengadilan, kata Suroso, juga sudah memenangkan Wisnu atas tindakan arogan yang dilakukan M dan meminta tembok itu segera dibongkar.

Namun, pihak M justru bersikukuh tidak menghiraukan putusan tersebut. Belakangan diketahui bahwa M justru ingin melakukan banding.

"Ketika surat pengadilan saya kasih, dengar-dengar mau banding si M," kata dia.

Tembok akses jalan masuk rumah

Sementara itu, sebuah keluarga di Lamongan, kini rumahnya tak memiliki akses jalan keluar masuk.

Keluarga Kaslan dan istrinya, Asmirah, warga Desa Wudi, Kecamatan Sambeng, Lamongan, Jawa Timur, kini tak lagi memiliki akses jalan dari depan rumahnya.

Akses jalan di rumah berukuran 5x12 meter yang dihuni bersama enam anggota keluarga tersebut ditutup tembok bangunan.

Selain Kaslan dan Asmirah, rumah tersebut juga dihuni oleh kedua anaknya, ibu Asmirah, Sutinah (80), serta keluarga adik dari Asmirah yang berjumlah tiga orang.

Awalnya tidak ada masalah apapun dengan akses rumah mereka.

Meski sudah ada rumah lain yang berada di samping kiri dan belakang, akses jalan keluar rumah yang menghadap selatan tersebut bisa tetap menggunakan jalan depan.

Ini karena kebetulan pemilik lahan belum melakukan pembangunan.

"Tapi sejak tembok itu dibangun, kami tak bisa lagi lewat depan," ujar Kaslan saat ditemui di rumahnya, Sabtu (31/8/2019).

Akses jalan keluar depan rumah mulai tak lagi bisa digunakan, karena pemilik lahan mulai mendirikan bangunan sejak 11 Agustus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved