Ditangkap Simpan 23 Paket Sabu dan 40 Butir Ekstasi, Anton Terancam 20 Tahun Penjara

Anton Listiyo Tranggono (39) terancam pidana penjara selama 20 tahun. Ditangkap menyimpan 23 paket plastik klip berisi sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto: Terdakwa Anton menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan. Ia diadili karena terlibat peredaran sabu dan ekstasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anton Listiyo Tranggono (39) terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Ini lantaran pria kelahiran Bojonegoro, 4 Juli 1980 ini ditangkap menyimpan 23 paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 254,54 gram netto dan dua paket plastik klip berisi 40 butir ekstasi seberat 11,40 gram netto.

Di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anton dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama disebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I.

Manfaatkan Pisang Hampir Busuk, Resep Cantik Manis Cokelat Pisang

Cocok untuk Camilan Saat Cuaca Panas, Yuk Praktikkan Resep Ice Cream Mochi di Rumah

Promo Internet Murah Telkomsel Edisi 25 Juli 2020: Kuota 45GB Cuma Rp 250 Ribu,Juga Ada Hadiah Pulsa

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Jaksa I Made Dipa Umbara.

Atau kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I.

Perbuatan dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Terhadap dakwaan jaksa tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan.

"Kami tidak keberatan atas dakwaan ini, Yang Mulia," ucap anggota penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto.

Dengan tidak diajukan keberatan, sidang akan dilanjutkan pekan depan mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.

"Sidang kita tunda hingga minggu depan, agendanya pemeriksaan keterangan saksi," ucap Hakim Hari Supriyanto dilanjutkan mengetuk palu sebanyak tiga, tanda sidang ditutup.

Sementara itu diungkap dalam dakwaan, bahwa pada tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wita petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang saat itu berada di sebuah kamar, Penginapan Oyo TB'S, Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan 23 paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 254,54 gram netto dan dua paket plastik klip berisi 40 butir ekstasi seberat 11,40 gram netto.

Selanjutnya dilakukan interogasi, terdakwa mengaku bahwa yang memiliki barang terlarang itu adalah Op Rijal Fuad.

Terdakwa hanya ditugasi menjadi penerima, mengambil kemudian menyimpan, memecah dan menempel kembali sesuai perintah Op Rijal.

Terdakwa sendiri telah bekerja dengan Op Rijal sejak bulan Maret 2020 dan telah dua kali melakukan pekerjaannya.

Terakhir terdakwa mengaku mengambil paket narkoba hari Minggu, 12 April 2020.

Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu dari Op Rijal menempel narkotik untuk satu lokasi.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved