Jouska Finansial Kini Jadi Sorotan, Dilaporkan Klien Hingga Diblokir OJK

Jouska lantas dilaporkan oleh kliennya atas tuduhan penempatan dana yang membuat klien merasa dirugikan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay
Foto ilustrasi 

Dalam video Aakar mengajak klien dan seluruh pihak yang berkepentingan mencari jalan tengah dan memberikan solusi paling baik.

Sebab dia mengaku hidup dan berkembang di lingkungan bisnis, di mana masalah bisnis seharusnya bisa diselesaikan secara bisnis.

"So, let's settle. Dan juga ada masalah dengan legal, saya percaya dengan hukum yang berlaku di negara ini, jadi mari kita lakukan prosedur hukum yang berlaku," tutur Aakar.

Tindakan OJK

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengatakan, Jouska Indonesia tidak masuk dalam pengawasan OJK karena bukan lembaga jasa keuangan.

Selain itu, izin usahanya pun tidak dikeluarkan oleh OJK.

Kendati demikian, OJK telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menindaklanjuti laporan klien kasus Jouska yang masuk ke OJK.

"Kami sudah mendapatkan laporan terkait hal ini dan telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk dapat menindaklanjuti," kata Sekar kepada Kompas.com.

Sementara itu, Plt Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan, pengaturan lembaga perencana keuangan (financial planner) di bawah OJK masih harus dibicarakan lebih lanjut.

"Kalau ini yang harus kita konsolidasikan, atau kita jadikan satu, itu masih perlu pembicaraan atau diskusi lebih lanjut," kata Yunita.

Yunita berujar, pembicaraan lebih lanjut diperlukan karena jasa perencana keuangan beririsan langsung dengan produk yang diatur OJK, baik asuransi maupun produk investasi.

"Yang perlu diperhatikan adalah nature dari produk-produk ini. Walaupun kadang similar, tapi punya nature yang sedikit berbeda," ujar Yunita.

Kendati demikian, Yunita mengaku pembicaraan mengenai jasa perencana keuangan sudah santer dibahas di internal OJK.

Ke depan, bila memungkinkan dan diperlukan, OJK terbuka untuk membahasnya lebih lanjut.

"Atau memang boleh atau bisa secara teoritis nanti digabungkan kenapa enggak? Tapi, ini perlu diskusi lebih lanjut untuk perencanaan keuangan," ucap dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved