Corona di Bali
BREAKING NEWS - Ratusan Massa Turun ke Jalan, Tolak Rapid & Swab Test Sebagai Syarat Administratif
Sejumlah massa melakukan aksi di seputaran Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Minggu (26/7/2020).
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah massa melakukan aksi di seputaran Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Minggu (26/7/2020).
Massa yang menamakan dirinya Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSA) ini menyatakan sikapnya untuk menolak rapid dan swab test sebagai syarat kebijakan tatanan kehidupan era baru dan syarat bagi pelaku perjalanan.
MANUSA ini terdiri atas Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali dan Komunitas Bali Tolak Rapid.
Massa mengawali aksinya dengan berkumpul di parkir timur Monumen Bajra Sandi.
• Dulu Hanya Boleh Diisi Pria, 6 Fakta Unik Pramugari yang Jarang Diketahui
• Wisata Bahari Rafting Sekitar Sungai Tlaga Waja Karangasem Mulai Dibuka
• 5 Mahasiswa ITS Surabaya Ciptakan Alat Pendeteksi Suhu dengan Sensor LWIR untuk Cegah Covid-19
Kemudian mereka bergerak sembari bernyanyi meneriakkan tolak rapid dan swab test menuju pintu masuk utama di sebelah selatan Monumen Bajra Sandi.
Di depan pintu masuk utama monumen tersebut, massa aksi melakukan orasi secara bergiliran.
Korlap aksi, Made Krisna Dinata mengatakan, aksi yang diikuti ratusan peserta ini dilakukan dengan "berolahraga bareng" guna mengkritisi adanya kebijakan rapid dan swab test sebagai syarat administrasi.
"Kita mengedukasi agar masyarakat itu tahu dan juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang menyematkan rapid test dan swab test sebagai syarat administrasi," kata Krisna Dinata saat ditemui awak media sebelum aksi.
Krisna menyebutkan, ada beberapa dokter, ahli dan rumah sakit yang menjelaskan, bahwa rapid dan swab test tidak berguna dan tidak bisa dijadikan untuk mendeteksi virus.
Dalam pernyataan sikapnya, Krisna mengutip pernyataan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn).
Dinyatakan oleh PDS PatKLIn bahwa pemeriksaan swab tes negatif maupun rapid test non-reaktif tidak menjamin seseorang terpapar Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat nomor 166/PP-PATKLIN/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020 yang disampaikan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dikutip pula pernyataan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) melalui surat edaran nomor 735/1B1/PP.PERSI.IV/2020 prihal larangan dalam promosi layanan rumah sakit tertanggal 24 April 2020.
Dalam surat edaran itu, PERSI menyampaikan agar tidak menjadikan pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19 sebagai persyaratan untuk pasien dapat dilayani oleh pihak rumah sakit dan biaya pemeriksaannya dibebankan pada pasien.