Pria yang Depan Rumahnya Ditembok Tetangga Menang di Pengadilan, Begini Respon Si Pemilik Pagar

Akibatnya Wisnu Widodo terpaksa harus melompati pagar tersebut selama tiga tahun ketika hendak keluar dari rumahnya.

Editor: Ady Sucipto
Kompas.com/Mita
Rumah Wisnu Widodo di Kabupaten Ponorogo yang dipagar oleh tetangganya dengan tembok bata setinggi 1 meter karena sering menginjak tahi ayam.Meski pengadilan Negeri Ponorogo memenangkan pihak Wisnu, namun Mistun masih engan membongkar tembok. 

“M sama suaminya lewat kadang kadang mlecoki telek (menginjak tahi ayam) yang memicu masalah. Akhirnya ya dipagar itu,” kata Kepala Desa Gandukepuh Suroso.

Pihak desa, kata Suroso, sebenarnya juga menyesali sikap arogansi dari M dan sudah berusaha melakukan mediasi.

Hanya saja, upaya yang dilakukan selalu gagal. Bahkan, sarannya untuk memberikan akses masuk di depan rumah Wisnu selalu ditolak oleh M.

Padahal, tembok yang dibangun tersebut berada di lahan milik desa.

Karena tidak ada solusi saat dilakukan mediasi, bahkan masalah itu sudah dibawa ke pengadilan.

Pengadilan, kata Suroso, juga sudah memenangkan Wisnu atas tindakan arogan yang dilakukan M dan meminta tembok itu segera dibongkar.

Namun, pihak M justru bersikukuh tidak menghiraukan putusan tersebut. Belakangan diketahui bahwa M justru ingin melakukan banding.

"Ketika surat pengadilan saya kasih, dengar-dengar mau banding si M," kata dia.

(Kontributor Magetan, Sukoco | Editor Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Depan Rumahnya Ditembok Tetangga karena Kotoran Ayam Menang di Pengadilan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved