Corona di Bali
Update Covid-19 di Bali: 77,33 Persen Pasien Telah Sembuh, Ramuan Arak Bali Mulai Diteliti
Persentase pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh di Bali mencapai 77,33 %. Ramuan berbahan dasar arak Bali mulai diteliti untuk penyembuhan.
Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Ady Sucipto
Arak Bali yang dicampur dengan daun jeruk purut, dan sedikit minyak kayu putih dianggap telah terbukti bisa mengobati pasien positif yang tidak memiliki gejala alias OTG (orang tanpa gejala).
Koster mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerapkan usadha Bali kepada orang yang terjangkit Covid-19.
"Orang-orang yang positif di karantina ini kita lakukan treatment dengan usadha, bahannya dari arak Bali," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Rabu (22/7/2020).
Pemerintah Provinsi Bali tengah berupaya mengembangkan ramuan dengan bahan dasar arak yang dicampur dengan berbagai rempah untuk mengobati pasien positif Covid-19.
Bukan untuk dikonsumsi, arak Bali itu dicampur bersama ekstrak limau dan minyak kayu putih agar dapat dihirup.
Sebagai tahap pengembangan, ramuan Covid-19 berbahan dasar arak ini sudah mulai diteliti untuk memastikan keefektifannya dalam penyembuhan.
Ketua Peneliti Riset Ramuan Arak tersebut adalah Prof I Made Agus Gelgel Wirasuta yang juga seorang Ahli Toksikologi.
Ia mengatakan jika ramuan ini sudah mulai diuji coba pada tanggal 1 Juli 2020 lalu kepada pasien Covid-19, dan ia mengklaim kesembuhan pasien Covid-19 semakin cepat.
"Sesuai yang kita amati pasien itu mulanya sembuh dengan waktu yang bervariasi, rata-rata jumlah kesembuhan mereka 10 hari. namun dengan ramuan ini bisa 3 hari saja," katanya dihubungi Tribun Bali, Sabtu (25/7/2020) malam.
Dengan begitu ia menyimpulkan jika ramuan ini bekerja 70 persen untuk kesembuhan sang pasien.
Meski terbuat dari bahan tradisional dan tidak memiliki efek samping, kata dia tidak semua pasien Covid-19 bisa diberi ramuan ini.
"Kami berikan ini khusus pasien Covid tanpa gejala atau selama ini dikenal dengan OTG," ucapnya.
Ia mengaku pengobatan tradisional ini telah mendapat restu dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali karena sudah sesuai dengan aturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Layanan Kesehatan Tradisional.
Ia juga menjelaskan metode pengobatan cukup dengan melakukan terapi dengan cara menghirup uap rempah, dan dilakukan rutin mulai dari pagi, siang, dan malam.
"Pasien menghirup uap rempah berbahan dasar arak itu melalui nebulizer, mirip seperti tekhnik pernapasan pada yoga dan sudah didampingi oleh perawat," ucap dia.