Bali Tidak Termasuk, KPK Operasi Tangkap Tangan di 14 Daerah Ini dan Tangkap 76 Tersangka di 2019

Tahun lalu, 76 tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan, dilakukan sebanyak 21 kali (OTT) di 14 daerah.

Editor: Kambali
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Tim KPK berhasil menyita uang dengan total Rp 227,5 juta saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan bernama Kayat, pada Jumat (3/5/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 76 tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) selama tahun 2019.

"Tahun lalu, 76 tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan, dilakukan sebanyak 21 kali (OTT) di 14 daerah. Tangkap tangan KPK menyasar berbagai macam profesi," ucap KPK melalui video peluncuran "Laporan Tahunan KPK 2019: Merangkai Simfoni Melawan Korupsi" yang disiarkan akun YouTube KPK, Senin (27/07/2020).

Bupati di Kalimantan Timur Dikabarkan Ditangkap KPK

Adapun rinciannya OTT yang dilakukan KPK adalah;

  1. DKI Jakarta 6 kali OTT
  2. Jawa Tengah 2 kali OTT
  3. Lampung 2 kali OTT
  4. Kalimantan Timur 2 kali OTT
  5. Kalimantan Barat 1 kali OTT
  6. DI Yogyakarta 1 kali OTT
  7. Kepulauan Riau 1 kali OTT
  8. Nusa Tenggara Timur 1 kali OTT
  9. Sumatera Selatan 1 kali OTT
  10. Sumatera Utara 1 kali OTT
  11. Sulawesi Utara 1 kali OTT
  12. Jawa Timur 1 kali OTT
  13. Jawa Barat 1 kali OTT, dan
  14. Banten 1 kali OTT

KPK Sebut Lakukan Penyidikan terhadap 160 Perkara Korupsi selama 6 Bulan Terakhir

KPK juga mencatat OTT tersebut dilakukan terkait suap proyek sebanyak delapan kasus, suap jabatan tiga kasus, suap pengadaan barang dan jasa tiga kasus, suap perizinan tiga kasus, dan suap penanganan perkara dua kasus.

Seperti dilansir Antara, selain itu, KPK juga untuk pertama kalinya pada 2019 berhasil mengembalikan aset dari luar negeri.

Kerja sama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura berhasil mengembalikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura ke Indonesia.

Pengembalian tersebut terkait perkara suap salah satu mantan kepala BUMN.

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif, Termasuk di Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa

Kemudian, KPK juga telah menyetor senilai Rp319 miliar ke kas negara dari pengembalian aset negara akibat tindak pidana korupsi.

KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Helikopter Mewah

Adapun rinciannya, yakni Rp121,9 miliar dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan, Rp17,8 miliar dari pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi.

Kemudian, Rp180,07 miliar dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputus pengadilan dan pendapatan uang sitaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah diputus pengadilan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved